Ahmad Dhani Cerita Somasi Once Usai Disebut Cari Sensasi

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2023 07:00 WIB
Ahmad Dhani mengatakan telah melakukan somasi kepada Once usai solois itu mengatakan larangan menyanyikan lagu Dewa 19 sebagai sensasi.
Ahmad Dhani mengatakan telah melakukan somasi kepada Once usai solois itu mengatakan larangan menyanyikan lagu Dewa 19 sebagai sensasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino dan Gus Mun/detikHOT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ahmad Dhani mengatakan telah melayangkan somasi kepada Once Mekel lewat pengacaranya. Langkah itu diambil lantaran Dhani tak terima dengan perkataan Once yang menyebut larangan untuk menyanyikan lagu Dewa 19 itu ajang cari sensasi.

"Kan katanya Once ngomong ini hanya sensasi. Akhirnya sore itu pengacara gue langsung somasi," kata Ahmad Dhani dikutip dari video yang diunggah ke kanal Youtube Ahmad Dhani Dalam Berita, Rabu (5/4).

Menurut Dhani, larangan tersebut sangat berdasar dan masuk akal. Dhani merasa royalti yang diterimanya tak sepadan dengan gencarnya Once menyanyikan lagu Dewa 19 usai hengkang dari band tersebut pada 2011.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-Undang No. 28 Pasal 23 ayat (5) tentang Hak Cipta mengatakan, orang lain dapat menggunakan hak ekonomi dalam pertunjukan tanpa perlu izin sepanjang membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dari pasal itulah, Dhani menilai Once atau pihak event organizer (EO) yang mengundang vokalis itu harusnya selalu membayar royalti kepadanya lewat LMK jika membawakan lagu Dewa 19.

[Gambas:Video CNN]



"Pasal 23 itu pasal bermasalah. Dia bertentangan dengan pasal lainnya," ucap Dhani.

Dhani merujuk pada Pasal 9 dalam undang-undang yang sama. Dalam pasal itu, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapat izin pencipta atau pemegang hak cipta. "Hak ekonomi" yang dimaksud termasuk perihal melakukan pertunjukan terhadap sebuah karya.

Oleh karena itu, Dhani juga ingin Once tetap meminta izin secara tertulis kepadanya atau Dewa 19 sebelum membawakan lagu. Ia merujuk pada UU no. 28 Tahun 2014 Pasal 80 tentang Hak Cipta yang menyatakan pemberian izin atau lisensi harus dalam bentuk tertulis.

Lanjut ke sebelah...

Ahmad Dhani: Once Masih Mau Nego, Gue Enggak Mau

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER