Jakarta, CNN Indonesia --
Praktisi Hukum Noviar Irianto menilai polemik antara Ahmad Dhani dan Once terkait pelarangan lagu Dewa 19 hanya masalah etik. Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Noviar menilai tak ada aturan yang dilanggar.
Noviar menjelaskan dalam Pasal 23 Ayat 5 UU No 28/2014 itu dikatakan, seorang performer atau penampil tak perlu meminta izin pencipta jika sudah membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif," bunyi lengkap Pasal 23 Ayat 5.
Namun, Noviar juga mengaku bisa memahami jika Ahmad Dhani sebagai pencipta lagu menginginkan Once tetap meminta izin kepada dia atau Dewa 19. Dia menyebut itu permasalahan etik.
Menurutnya, akan lebih baik jika Once tetap menginformasikan kepada Dewa 19 sebelum membawakan lagu mereka. Terlebih, Once pernah menjadi vokalis Dewa 19 sebelum memutuskan keluar pada 2010 silam.
[Gambas:Video CNN]
"Jadi enggak ada yang salah," kata Noviar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/4). "Tapi kan akan lebih santun, namanya juga dalam suatu band kemudian vokalisnya ingin menyanyikan lagu band, masa Event Organizer-nya yang kasih tau, kenapa enggak soloisnya sendiri,"
Noviar juga menjelaskan jika pencipta lagu sudah tergabung dalam LMK, maka secara otomatis dia memberikan kuasa terkait aturan royalti pada lembaga tersebut.
Adapun, seorang pembawa lagu (performer) tidak mempunyai kewajiban untuk membayar royalti jika dia tampil dalam sebuah event. Permasalahan royalti seharusnya diurus oleh EO.
Namun, performer harus mengingatkan EO tentang kewajiban membayar royalti jika dirinya membawakan lagu orang lain.
Lanjut ke sebelah...
"Misalnya saya mau pakai Once, 'Once tolong nyanyikan 10 lagu, ada 4 lagu lagu Dewa'. Kewajiban Once adalah kasih tau ini lagu Dewa, 'kamu harus bayar royalti' kepada EO," kata Noviar mengumpamakan.
"Selama sudah dibayar, itu enggak jadi masalah hukum. tapi ada masalah secara etika seandainya belum ada kesepakatan antara band dan solois ini, dia harus informasi atau kasih tahu, tapi bukan kewajiban solois membayar, yang berkewajiban EO," kata Noviar.
Menurut Noviar, sepanjang EO membayar royalti kepada LMK, maka tidak ada permasalahan hukum. Selanjutnya, tinggal LMK memberikan royalti itu kepada pencipta lagu sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
"Nah tergantung perjanjian LMK sama artisnya lagi bagaimana. Berapa persen dari yang ditarik oleh LMK itu. Jadi 2 persen kepada pelaku acara, untuk pencipta ada perjanjian sendiri dengan LMK-nya," tutur dia.
Ahmad Dhani dan Once saat ini tengah berpolemik. Ahmad Dhani sebelumnya mengeluarkan larangan kepada Once. Ia dengan tegas melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.
 Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga Diskotek. (CNNIndonesia/Basith Subastian) |
"Saya mengumumkan bahwa saya melarang spesifik, saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 sejak saya ucapkan di media hari ini," kata Ahmad Dhani di Pluit dan diunggah ke YouTube pada Selasa (28/3).
Tidak hanya sembarang lagu, tapi Dhani melarang Once membawakan lagu-lagu yang ia ciptakan untuk Dewa 19. Meski begitu, Dhani tetap memperbolehkan Once untuk menyanyikan lagu-lagunya dari solois dan bandnya yang lain.
"Lagu-lagu Ahmad Dhani yang lain boleh, (larangan) khusus lagu Dewa aja. Lagu-lagu saya yang ada di T.R.I.A.D., lagu saya di Ahmad Band, di Reza Artamevia boleh. Spesifik di Dewa aja (yang enggak boleh)," jelas Ahmad Dhani.
Selain itu menurut Ahmad Dhani, Once harus meminta izin secara tertulis jika ingin membawakan lagu Dewa 19.