Para calo tiket konser di Taiwan berisiko dipenjara tiga tahun seiring dengan penerbitan kebijakan baru di kawasan tersebut. Taiwan pada Jumat (12/5) mengesahkan Amandemen Undang-Undang Pengembangan Industri budaya dan Kreatif.
Seperti diberitakan Korea JoongAng Daily pada Selasa (16/5), kebijakan tersebut mengatur hukuman bagi calo atau oknum yang ketahuan membeli tiket konser dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi dari harga aslinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para calo berpotensi dipenjara tiga tahun serta membayar denda dengan total hingga 50 kali lipat dari harga tiket aslinya. Denda itu bisa mencapai Rp1,4 miliar (NT$1=Rp481,05).
"Orang-orang yang menggunakan informasi dan metode menyesatkan, termasuk algoritme online, untuk membeli tiket dalam jumlah besar untuk dijual kembali bisa dihukum penjara maksimal tiga tahun atau denda NT$3 juta," bunyi aturan itu berdasarkan Liberty Times Taiwan.
Demi membasmi calo, Kementerian Kebudayaan Taiwan akan bekerja sama dengan polisi. Tak hanya itu, pemerintah juga meminta masyarakat turut aktif melapor ke pihak berwajib jika menemukan calo.
Masyarakat disebut akan diberi hadiah hingga NT$100 ribu (Rp48 juta) atau 20 persen dari jumlah denda pelaku.
Pemerintah Taiwan juga akan menyiapkan aturan untuk memastikan penggunaan nama asli konsumen saat beli tiket serta mengembangkan platform yang didedikasikan untuk menjual kembali tiket.
Pengesahan undang-undang itu muncul sekitar dua bulan setelah BLACKPINK menggelar konser dua hari di Kaohsiung pada 18 dan 19 Maret.
Kala itu, banyak orang melaporkan temuan harga tiket di calo meroket dari harga aslinya hingga NT$400 ribu atau sekitar Rp192,4 juta. Padahal, harga termahal tiket aslinya sekitar NT$8.800 atau sekitar Rp4,23 juta.
Tak hanya BLACKPINK, tiket Super Junior di Taiwan juga melonjak hingga 17 kali lipat saat gelar konser dua hari pada November 2022.
(chri)