Virgoun dan Inara Rusli absen dari sidang cerai pertama mereka pada Rabu (31/5). Persidangan dengan agenda mediasi itu dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Virgoun dan Inara sama-sama hanya diwakili kuasa hukumnya. Sehingga, mediasi mereka ditunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli menyatakan kliennya tak bisa hadir ke sidang cerai pertamanya karena menangani urusan terkait anak.
"Inara tidak bisa datang karena terkait kebutuhan anak-anaknya," kata Arjana Bagaskara di Pengadilan Agama Jakarta Barat seperti diberitakan detikHot, Rabu (31/5).
Sementara itu, pihak Virgoun diwakili Sandy Arifin serta Wijayano Hadi Sukrisno. Mereka langsung masuk ruang sidang untuk menyerahkan surat kuasa kepada majelis hakim.
Virgoun disebut hadir Pengadilan Agama Jakarta Barat. Kendati demikian, ia memilih tak turun dari mobil ketika tahu Inara absen dari persidangan pertama.
"Tadi sudah datang ke sini dengan itikad baik untuk mediasi karena prinsipal lain enggak hadir akhirnya sidang ditunda," ujar Wijayano Hadi Sukrisno.
"Enggak bisa dilaksanakan jadi akhirnya Virgoun minta izin tetap meninggalkan PA karena ke sini juga nggak digelar agendanya, akhirnya pulang," sambungnya.
Oleh sebab itu, persidangan ditunda dan akan digelar kembali pada 7 Juni.
"Sidang bakal digelar kembali 7 Juni dengan pemanggilan kedua belah pihak baik penggugat maupun klien saya Virgoun hadir dengan agenda mediasi langsung kedua belah pihak," ungkap Wijayano.
Sidang ini dilakukan setelah Virgoun sempat mencabut permohonan cerai talak terhadap Inara Rusli di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat karenatidak mencantumkan hak asuh anak.
Oleh karena itu, pencabutan tersebut hanya sementara. Pihak Virgoun akan kembali mengajukan permohonan cerai talak ke PA Jakarta Barat.
Di sisi lain, Inara Rusli resmi menggugat balik Virgoun. Inara melayangkan gugatan cerai atas Virgoun ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Kabar ini dikonfirmasi Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli.
Gugatan cerai tersebut didaftarkan pada Senin (22/5) dan telah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB. Inara menaruh tujuh tuntutan, mulai dari hak asuh anak, pemberian nafkah hingga harta gana-gini.
(chri)