Rebecca Klopper disebut berencana dalam waktu dekat meminta pendampingan dan melapor ke Komnas Perempuan atas kasus dugaan video syur yang menyeret namanya.
Kuasa hukum Becca, Sandy Arifin, menyebut hal itu dilakukan setelah ia dan kliennya melaporkan kasus video syur tersebut ke Bareskrim pada Mei 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya ke depannya akan minta pendampingan juga, dalam waktu dekat kami akan ke Komnas Perempuan," kata Sandy usai Rebecca menggelar konferensi pers pada Selasa (6/6), seperti diberitakan detikHot.
Sandy menyebut yang menjadi fokus timnya untuk saat ini adalah penguatan mental Rebecca Klopper setelah kasus video syur tersebut tersebar. Kasus itu disebut membuat mental Becca terpuruk dan mesti menenangkan diri.
Kini, Sandy menilai kondisi mental Rebecca sudah lebih kuat dari sebelumnya. Bahkan, disebut Sandy, konferensi pers yang menjadi momen pertama perempuan itu muncul di publik adalah keinginannya sendiri.
"Alhamdulillah sudah lebih kuat, berani, dan sudah mulai bisa keluar, berinteraksi, kami juga memberikan semangat," kata Sandy.
"Kami lebih fokus untuk menenangkan klien kami dan menguatkan dan juga meyakinkan bahwa harus berani untuk berbicara menyampaikan hal tadi," katanya.
Pada Selasa (6/6), Rebecca Klopper akhirnya buka suara setelah namanya terseret kasus video syur 47 detik yang tersebar di media sosial beberapa waktu lalu.
Tanpa banyak kata, perempuan kelahiran November 2001 itu mengucapkan permintaan maaf karena video tersebut membuat gaduh. Ia juga menyebut sudah melaporkan penyebar video ke Kepolisian pada 22 Mei 2023.
"Saya Rebecca Klopper meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia atas kegaduhan tersebut," kata Rebecca yang datang ditemani Fadly.
"Dalam hal ini, saya ingin memohon maaf juga kepada keluarga saya, rekan kerja, dan klien-klien yang sudah bekerja sama dengan saya, termasuk Fadly Faisal dan keluarga yang menjadi korban atas pemberitaan tersebut," lanjutnya.
Rebecca Klopper sebelumnya melaporkan salah satu akun media sosial Twitter @dedekkugem terkait dugaan penyebaran video syur dirinya ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam pelaporannya itu, Rebecca menilai pelaku telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dalam laporannya tersebut, Rebecca juga melampirkan sejumlah barang bukti di antaranya tangkapan layar akun @dedekugem yang menyebarkan video porno itu dan melampirkan dua saksi pendukung.
(end)