Aktor senior Pierre Gruno dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial GDS. Laporan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Benar. Masih dalam penyelidikan," kata Ade Ary kepada detikcom pada Senin (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pierre diduga melakukan aniaya di sebuah bar hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus menjelaskan penyebab dari peristiwa tersebut.
"Pada pukul 11 (malam) sekian di salah satu bar di hotel di Cilandak, terjadi perselisihan yang kami pun sampai saat ini masih melakukan pendalaman apa penyebab perselihan tersebut yang memicu emosi dari terlapor," ujar Irwandhy, diberitakan detikHot pada Senin (3/7).
"Jadi, kami belum bisa menyimpulkan apa penyebab permasalahan tersebut," lanjutnya.
Irwandhy kemudian mengatakan saat ini telah mengantongi nama-nama saksi, salah satunya seorang petugas keamanan. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang mencari saksi-saksi lain dari kasus tersebut.
"Saksi-saksi kami masih akan lakukan pemeriksaan," katanya.
"Saksi dari pihak pelapor yang disampaikan kepada kami dari pihak security satu orang, tapi di TKP [tempat kejadian perkara], kami lakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi yang lain," tambahnya.
Pierre Gruno dilaporkan oleh seorang pria berinisial GDS yang diduga merupakan korban dari aktor senior tersebut. GDS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Laporan tersebut terdaftar dalam Nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Pierre Gruno merupakan aktor asal Indonesia yang bernama asli Perre Andreas Sadaq Hamid. Ia dikenal sebagai aktor sinetron maupun film layar lebar.
Beberapa film yang pernah dibintanginya, seperti Kalau Cinta Jangan Cengeng (2009), The Raid (2011), hingga Perahu Kertas (2012).