Teddy Soeriaatmadja resmi mendapatkan hak asuh anak usai permohonan cerainya kepada Raihaanun dikabulkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa.
Dalam permohonan yang diajukan sebelumnya, Teddy meminta hak asuh ketiga anaknya karena kondisi Raihaanun yang tak memungkinkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan detikHot pada Rabu (5/7), putusan ini dibacakan Pengadilan Agama Tigaraksa saat mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Teddy pada 15 Juni lalu.
"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama * bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Januari 2008, * bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan * bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon dengan memberi akses kepada Termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya," bunyi putusan Pengadilan Agama Tigaraksa.
"Menetapkan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon berupa mut'ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," lanjutnya.
Melalui bacaan tersebut, Raihaanun selaku ibu kandung masih mendapatkan akses untuk bertemu ketiga anaknya. Di sisi lain, Teddy juga wajib memberikan nafkah mut'ah kepada Raihaanun sebesar Rp30 juta.
Dalam permohonan talak cerai sang suami, setidaknya ada 18 poin duduk perkara yang diduga menjadi penyebab Teddy mengajukan permohonan cerai talak kepada Raihaanun.
Rumah tangga pasangan tersebut mulai ditempa masalah dua tahun setelah menikah pada 2007 lalu. Teddy disebut mengetahui Raihaanun berselingkuh dengan teman kuliahnya.
Setelah itu, Raihaanun disebut meminta maaf atas kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Lanjut ke sebelah...