Jakarta, CNN Indonesia --
Venna Melinda buka suara soal uang mut'ah atau nafkah Rp30 juta serta uang nafkah masa idah tiga bulan Rp30 juta yang disetujui Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah dinyatakan bercerai dari Ferry Irawan.
Menurutnya, hal itu sudah jadi ditentukan pengadilan sehingga tak bisa menanggapi lebih lanjut apabila Ferry Irawan tak bisa menyanggupi keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Respons itu disampaikan setelah dirinya disebut pihak Ferry mengada-ada karena meminta nafkah Rp30 juta kepada aktor yang kini mendekam di penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Ah jadi begini, kalau di PA yang saya tahu kalau laki yang gugat istri sudah konsekuensi membayar idah dan ada satu lagi. Kalau ketidaksanggupan bukan ranah aku itu, ranah pribadi yang bersangkutan," kata Venna Melinda.
"Aku tidak bisa nanggapin apa-apa karena itu yang nentuin pengadilan, SOP pengadilan Agama," tuturnya seperti diberitakan detikcom, Rabu (9/8).
[Gambas:Video CNN]
Ia pun mengaku tak bermasalah apabila tim Ferry Irawan berencana banding mengenai besaran nafkah. Venna Melinda menyatakan siap menunggu karena putusan tersebut juga belum inkrah.
"Jadi kami ikutin saja kan masih ada banding sampai dua minggu. Kami juga nunggu yang bersangkutan banding, kami harus tunggu dulu kan belum inkrah," ungkap Venna.
Lanjut ke sebelah...
Sebelumnya, Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai setelah diputuskan PA Jakarta Selatan lewat sidang online atau e-court pada Kamis (3/8) dan dikonfirmasi kuasa hukum Ferry Irawan.
Khairul Imam selaku kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan putusan itu mengabulkan keinginan kliennya untuk talak satu Venna Melinda.
"Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023," katanya.
Namun, sebelum melakukan ikrar talak, Ferry Irawan diharuskan membayar nafkah iddah dan mut'ah kepada Venna Melinda masing-masing sebesar Rp30 juta.
Khairul Imam mengatakan nominal nafkah tersebut tidak masuk akal. Ia menyebut Venna Melinda sempat membahas soal utang Ferry Irawan saat masih menjalin rumah tangga.
"Saya bilang ini terlalu mengada-ada. Ada nafkah madiyah, artinya utang yang masa lampau ketika dia berumah tangga," kata Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (6/8).
"Dalam rumah tangga itu, ketika suami istri ya untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah, ya saling melengkapi dalam rumah tangga. Masa yang ini dihitung utang. Itu namanya bukan rumah tangga. Itu pandangan saya," imbuhnya.
Selain itu, Khairul menjelaskan berat bagi Ferry Irawan untuk memberi nafkah tersebut karena sekarang sedang berada di dalam penjara atas kasus KDRT.
[Gambas:Video CNN]
Status Ferry sebagai tersangka KDRT, jelas Khairul, tentu tidak bisa membuatnya mencari nafkah dan memberikannya kepada mantan istrinya.
"Ya, yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan di mana Ferry ada di balik jeruji. Dia tidak berpenghasilan, tiak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," ujar Khairul.