Hakim Tolak Gugatan Rp34 M Kakak Tamara Bleszynski

CNN Indonesia
Rabu, 25 Okt 2023 06:33 WIB
Hakim memutuskan untuk menolak gugatan wanprestasi yang diajukan kakak Tamara Bleszynski, Ryszard.
Hakim memutuskan untuk menolak gugatan wanprestasi yang diajukan kakak Tamara Bleszynski, Ryszard. (Instagram/tamarableszynskiofficial)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim memutuskan untuk menolak gugatan wanprestasi yang diajukan kakak Tamara Bleszynski, Ryszard, terhadap aktris tersebut senilai Rp34 miliar.

Melalui e-court, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan eksepsi dari Tamara Bleszynski yang diajukan pada 6 Juni lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan 87/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat (Tamara)," kata humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, seperti diberitakan detikHot pada Selasa (24/10).

"Menyatakan gugatan Penggugat [Ryszard Bleszynski] tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," lanjutnya.

Djuyamto menyebut majelis hakim menimbang untuk menolak gugatan Ryszard karena pihak yang digugat kurang. Artinya, yang mestinya digugat oleh Ryszard bukan hanya Tamara, melainkan ahli waris lainnya.

"Gugatan kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat," ujar Djuyamto.

Selain itu, majelis hakim memutuskan menghukum penggugat, Ryszard Bleszynski, untuk membayar biaya perkara sampai dengan putusan sebesar Rp408 ribu.

Ryszard Belszynski alias Rick di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4). Ia hadir untuk mediasi kemelut dengan adiknya, Tamara Belszynski.Hakim memutuskan untuk menolak gugatan wanprestasi yang diajukan kakak Tamara Bleszynski, Ryszard Belszynski alias Rick. (CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)

Tamara sebelumnya digugat oleh Ryszard ke PN Jakarta Selatan atas tuduhan wanprestasi sebesar Rp34 miliar. Jumlah uang itu menurut kakaknya adalah utang yang harus dibayar Tamara untuk biaya pengobatan mendiang ayahnya.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Ryszard dilayangkan pada Rabu, 18 Januari 2023 dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Latar belakang gugatan ini terkait dengan pengobatan ayah Tamara dan Ryszard yang mencapai US$103 ribu.

Djohansyah, pengacara Tamara, mengatakan Rp34 miliar adalah akumulasi dari jumlah pokok biaya rumah sakit beserta bunga per tahunnya. Bunga itu dihitung dari 2001, sejak ayah mereka meninggal.

Namun demikian, Tamara tidak bisa membayar sampai Rp34 miliar. Terlebih, total puluhan miliar itu bukan jumlah pokok uang yang harus Tamara bayar.

Djohansyah saat itu menuturkan Tamara hanya sanggup membayar Rp800 juta. Namun, ia mengatakan Tamara berkomitmen akan membayar biaya rumah sakit ayahnya, sebagaimana telah disepakati sebelumnya dengan Rick.

[Gambas:Video CNN]



(end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER