Lulu Tobing Batal Cerai Lagi, Gugatan Diputus Tidak Dapat Diterima
CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2023 07:28 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Lulu Tobing batal cerai dengan Bani Mulia setelah gugatan terbarunya diputus NO oleh PA Jakarta Pusat. (Tangkapan layar instagram @lutob)
Jakarta, CNN Indonesia --
Lulu Tobing batal cerai lagi. Kali ini, gugatan cerai yang diajukan aktris dekade '90-an itu terhadap Bani Maulana Mulia itu diputus Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan status niet ontvankelijke (NO) atau tidak dapat diterima karena ada cacat formil.
Diberitakan detikHot pada Rabu (20/12), alasan Pengadilan memberikan Putusan NO adalah karena domisili Lulu Tobing tidak sesuai dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai," kata humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat. "Pada tanggal 14 Desember 2023 sudah selesai perkaranya di-NO karena ada eksepsi kompetensi relatif,"
"Jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak ada bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," lanjutnya.
"Maka, Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara itu," kata Jajat.
Jajat menjelaskan, dalam status NO tersebut, pengadilan tidak dapat menerima gugatan dan sidang belum masuk ke pokok perkara, baru pada batas perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat yang dalam hal ini adalah Lulu.
Namun Jajat menegaskan persidangan ini belum masuk ke pemeriksaan pokok perkara sehingga Pengadilan bisa memutuskan tidak dapat menerima.
"Sidang tetap, cuma belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya," kata Jajat. "[Eksepsi] jawaban itu memang ada jawaban dari pihak suami mengenai domisili pihak penggugat,"
Dengan status NO tersebut, Pengadilan mengembalikan kasus prahara rumah tangga ini kepada Lulu dan Bani. Mereka juga berharap perkawinan keduanya masih bisa kembali rujuk.
Lanjut ke sebelah...
"Namun seandainya pun harus seperti itu [cerai], diajukan proses kembali. Diajukan di tempat tinggal istri penggugat, kalau diajukan oleh istri," kata Jajat.
Penolakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat terhadap gugatan cerai Lulu Tobing atas Bani Maulana Mulia ini jadi yang kedua kalinya. Pada 2021, permohonan gugatan cerai Lulu juga ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Pada saat itu, PA Jakarta Pusat menolak gugatan Lulu Tobing karena dalih perpisahan dinilai tidak terbukti. Sehingga, Pengadilan menilai tidak ada alasan untuk mengabulkan gugatan.
"Pemeriksaan perkara Lulu Tobing dan Bani sudah selesai. Ini sudah 13 kali sidang sampai saat ini. Statusnya masih sebagai suami dan istri," kata Jajat kala itu.
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia menikah pada 2019. Sekitar dua tahun setelahnya, Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.
Sebelum mendengarkan hasil mediasi, persidangan sudah digelar dua kali yakni pada 22 Mei dan 8 Juni 2021. Dalam gugatan, Lulu Tobing hanya ingin bercerai dari Bani Maulana Mulia dan tidak meminta hal lain.
Sementara itu, Bani menyatakan siap menafkahi Lulu Tobing Rp50 juta selama proses perceraian. Kesiapan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda hasil mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Juni 2021.
Setelah rangkaian sidang, sejumlah rumor sempat berhembus bahwa Lulu dan Bani kembali rujuk usai pria itu mengunggah foto buket bunga pada momen ulang tahun pernikahannya dengan Lulu.
Namun Lulu Tobing kembali menggugat cerai Bani Maulana Mulia pada awal November 2023. Keduanya juga sempat datang untuk mediasi pada 2 November dan diberi waktu hingga 16 November, tapi mediasi dinyatakan gagal.
Jakarta, CNN Indonesia --
Lulu Tobing batal cerai lagi. Kali ini, gugatan cerai yang diajukan aktris dekade '90-an itu terhadap Bani Maulana Mulia itu diputus Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan status niet ontvankelijke (NO) atau tidak dapat diterima karena ada cacat formil.
Diberitakan detikHot pada Rabu (20/12), alasan Pengadilan memberikan Putusan NO adalah karena domisili Lulu Tobing tidak sesuai dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai," kata humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat. "Pada tanggal 14 Desember 2023 sudah selesai perkaranya di-NO karena ada eksepsi kompetensi relatif,"
"Jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak ada bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," lanjutnya.
"Maka, Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara itu," kata Jajat.
Jajat menjelaskan, dalam status NO tersebut, pengadilan tidak dapat menerima gugatan dan sidang belum masuk ke pokok perkara, baru pada batas perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat yang dalam hal ini adalah Lulu.
Namun Jajat menegaskan persidangan ini belum masuk ke pemeriksaan pokok perkara sehingga Pengadilan bisa memutuskan tidak dapat menerima.
"Sidang tetap, cuma belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya," kata Jajat. "[Eksepsi] jawaban itu memang ada jawaban dari pihak suami mengenai domisili pihak penggugat,"
Dengan status NO tersebut, Pengadilan mengembalikan kasus prahara rumah tangga ini kepada Lulu dan Bani. Mereka juga berharap perkawinan keduanya masih bisa kembali rujuk.
Lanjut ke sebelah...
Masih Bisa Ajukan Cerai Lagi
Lulu Tobing batal cerai dengan Bani Mulia setelah gugatan terbarunya diputus NO oleh PA Jakarta Pusat. (Tangkapan layar instagram @lutob)
"Namun seandainya pun harus seperti itu [cerai], diajukan proses kembali. Diajukan di tempat tinggal istri penggugat, kalau diajukan oleh istri," kata Jajat.
Penolakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat terhadap gugatan cerai Lulu Tobing atas Bani Maulana Mulia ini jadi yang kedua kalinya. Pada 2021, permohonan gugatan cerai Lulu juga ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Pada saat itu, PA Jakarta Pusat menolak gugatan Lulu Tobing karena dalih perpisahan dinilai tidak terbukti. Sehingga, Pengadilan menilai tidak ada alasan untuk mengabulkan gugatan.
"Pemeriksaan perkara Lulu Tobing dan Bani sudah selesai. Ini sudah 13 kali sidang sampai saat ini. Statusnya masih sebagai suami dan istri," kata Jajat kala itu.
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia menikah pada 2019. Sekitar dua tahun setelahnya, Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.
Sebelum mendengarkan hasil mediasi, persidangan sudah digelar dua kali yakni pada 22 Mei dan 8 Juni 2021. Dalam gugatan, Lulu Tobing hanya ingin bercerai dari Bani Maulana Mulia dan tidak meminta hal lain.
Sementara itu, Bani menyatakan siap menafkahi Lulu Tobing Rp50 juta selama proses perceraian. Kesiapan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda hasil mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Juni 2021.
Setelah rangkaian sidang, sejumlah rumor sempat berhembus bahwa Lulu dan Bani kembali rujuk usai pria itu mengunggah foto buket bunga pada momen ulang tahun pernikahannya dengan Lulu.
Namun Lulu Tobing kembali menggugat cerai Bani Maulana Mulia pada awal November 2023. Keduanya juga sempat datang untuk mediasi pada 2 November dan diberi waktu hingga 16 November, tapi mediasi dinyatakan gagal.