Nirina Zubir kembali bersuara mengenai permasalahan tanah yang dihadapi. Lewat unggahan terbaru di media sosial, sang aktris mengajak netizen berbagi kasus serupa yang mungkin dialami.
"Mafia tanah is REAL!! Share kasus kamu," takarir Nirina Zubir pada Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kolom komentar unggahan itu langsung diramaikan beragam cerita masyarakat terkait permasalahan yang mereka alami atau orang tua mereka rasakan. Ada pula yang cerita jadi berkuliah hukum untuk melindungi keluarga dari kasus tanah.
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Nirina Zubir untuk mengutip unggahan itu.
Unggahan tersebut menjadi yang terbaru disinggung Nirina sejak ia terjerat kasus tanah beberapa waktu lalu hingga akhirnya menyatakan mundur dari dukungan paslon capres 2024.
Sejak menyatakan mundur, beberapa pihak bersuara, termasuk Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni. Ia menyebut kasus tanah yang menerpa Nirina Zubir segera menemui titik terang.
Raja Juli yang juga Sekjen PSI mengatakan pihaknya akan mengundang Nirina ke dalam sebuah forum pertemuan daring untuk membahas perkembangan masalah yang menerpa selebritas tersebut.
"Saya kira minggu ini saya juga ada zoom meeting dengan beliau, sebagai Wamen ATR/BPN saya kumpulkan dirjen terkait, saya kumpulkan kanwil kakantah (kepala kantor pertanahan), insya Allah akan dapat titik terang," kata Raja Juli ditemui di salah satu mal, Sleman, DIY, Minggu (14/1).
Raja Juli mengklaim penanganan masalah tanah Nirina oleh BPN tidak jalan di tempat. Menurutnya, ada proses-proses dan prosedur hukum yang harus dilalui hingga akhirnya cukup memakan waktu.
Raja Juli menekankan bahwa BPN sejak awal tak bisa mengambil tindakan sepanjang proses hukum pidana masih bergulir.
"Jadi bukan lambat (penanganan) dalam pengertian kita tidak mau eksekusi ya. Tapi ada proses, termasuk mbak Nirinanya sendiri proses pembatalannya juga baru kalau enggak salah 17 Oktober," jelas Raja Juli.
Nirina berurusan dengan kasus mafia tanah karena ia dan keluarganya menjadi korban dengan nilai kerugian hingga Rp17 miliar.
Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.
Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Moch Syaf Alatas (MAS), Ahmad Efrilliatio Ordiba (AEO) serta Cito (C). Selain itu, ada satu orang sebagai DPO yakni Ray Alexander Putra (RAP).