Pandji Pragiwaksono Buat Video Terbuka untuk Jokowi
CNN Indonesia
Kamis, 25 Jan 2024 16:26 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Komika Pandji "memprediksi" Presiden Jokowi tak ingin cuti sehingga tidak bicara terbuka mendukung capres nomor urut 02, Prabowo Subianto. (CNN Indonesia/Agniya Khoiri)
Jakarta, CNN Indonesia --
KomikaPandji Pragiwaksono membuat video terbuka yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo. Pandji mengungkapkan rasa khawatir usai Jokowi mengeluarkan pernyataan soal presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu.
Dalam video yang tayang di YouTube miliknya, Kamis (25/1), Pandji mengenang ucapan Jokowi yang sempat menyebut bahwa dirinya enggan dan "tidak boleh" untuk intervensi pemilihan presiden.
Hingga dalam beberapa waktu terakhir, Jokowi ramai disebut mendukung Prabowo sebagai salah satu kontestan dalam Pilpres 2024. Apalagi setelah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Jokowi tak jelas secara terbuka menyatakan dukungan kepada Prabowo. Seiring dengan itu, berbagai isu seperti politik dinasti hingga keberpihakan Jokowi terus bergulir.
"Saya adalah pembayar pajak, rakyat Indonesia yang bikin video ini karena punya keresahan terkait apa yang bapak baru saja ucapkan. Bahwa presiden, menteri, itu boleh memberi dukungan dalam konteks Pilpres," kata Pandji.
"Bilang saja, Pak. Bilang saja secara terbuka kalau bapak dukung Pak Prabowo. Karena dengan itu kami tahu, kami bisa minta Pak Jokowi untuk cuti," katanya.
"Tapi prediksi saya bapak enggak mau cuti ya, Pak? Makanya bapak enggak omong secara terbuka bahwa bapak mendukung Pak Prabowo," lanjutnya.
Pandji juga menyoroti tempat dan waktu saat Jokowi mengeluarkan pernyataan tersebut. Ia merasa pernyataan Jokowi berpotensi dinilai seperti endorsement karena disampaikan saat dirinya didampingi Prabowo.
Komika itu juga mempermasalahkan pernyataan tersebut karena disampaikan ketika agenda Presiden RI. Situasi tersebut memicu Pandji mendesak Jokowi agar menyatakan dukungan secara terbuka sehingga dapat cuti.
"Bapak omong begitu saja, di belakang bapak ada menteri, itu kan dinilai oleh banyak orang seperti endorsement," ujar Pandji.
"Di mana itu Pak dilakukannya? Di acara di mana bapak sedang menjalankan fungsi sebagai presiden. Bilang saja Pak, sehingga kami bisa minta bapak untuk cuti," lanjutnya.
CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada Pandji untuk mengutip pernyataannya tersebut.
Lanjut ke sebelah...
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden tidak dilarang untuk memihak hingga kampanye selama masa pemilu. Namun, presiden juga harus berpedoman pada aturan kampanye dan tidak memakai fasilitas negara.
Respons Jokowi itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan soal kritik terhadap menteri aktif namun menjadi bagian dari tim sukses salah satu paslon.
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).
Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat memang dibolehkan ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Ketentuan itu sudah diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meski boleh ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi berbagai persyaratan. Beberapa di antaranya, yaitu harus cuti di luar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Persyaratan yang sama juga harus dilakukan oleh para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengkampanyekan kandidat peserta pemilu
"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara," bunyi pasal 281 ayat (1).
KomikaPandji Pragiwaksono membuat video terbuka yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo. Pandji mengungkapkan rasa khawatir usai Jokowi mengeluarkan pernyataan soal presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu.
Dalam video yang tayang di YouTube miliknya, Kamis (25/1), Pandji mengenang ucapan Jokowi yang sempat menyebut bahwa dirinya enggan dan "tidak boleh" untuk intervensi pemilihan presiden.
Hingga dalam beberapa waktu terakhir, Jokowi ramai disebut mendukung Prabowo sebagai salah satu kontestan dalam Pilpres 2024. Apalagi setelah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Jokowi tak jelas secara terbuka menyatakan dukungan kepada Prabowo. Seiring dengan itu, berbagai isu seperti politik dinasti hingga keberpihakan Jokowi terus bergulir.
"Saya adalah pembayar pajak, rakyat Indonesia yang bikin video ini karena punya keresahan terkait apa yang bapak baru saja ucapkan. Bahwa presiden, menteri, itu boleh memberi dukungan dalam konteks Pilpres," kata Pandji.
"Bilang saja, Pak. Bilang saja secara terbuka kalau bapak dukung Pak Prabowo. Karena dengan itu kami tahu, kami bisa minta Pak Jokowi untuk cuti," katanya.
"Tapi prediksi saya bapak enggak mau cuti ya, Pak? Makanya bapak enggak omong secara terbuka bahwa bapak mendukung Pak Prabowo," lanjutnya.
Pandji juga menyoroti tempat dan waktu saat Jokowi mengeluarkan pernyataan tersebut. Ia merasa pernyataan Jokowi berpotensi dinilai seperti endorsement karena disampaikan saat dirinya didampingi Prabowo.
Komika itu juga mempermasalahkan pernyataan tersebut karena disampaikan ketika agenda Presiden RI. Situasi tersebut memicu Pandji mendesak Jokowi agar menyatakan dukungan secara terbuka sehingga dapat cuti.
"Bapak omong begitu saja, di belakang bapak ada menteri, itu kan dinilai oleh banyak orang seperti endorsement," ujar Pandji.
"Di mana itu Pak dilakukannya? Di acara di mana bapak sedang menjalankan fungsi sebagai presiden. Bilang saja Pak, sehingga kami bisa minta bapak untuk cuti," lanjutnya.
CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada Pandji untuk mengutip pernyataannya tersebut.
Lanjut ke sebelah...
Aturan Presiden Ikut Kampanye Paslon
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden tidak dilarang untuk memihak hingga kampanye selama masa pemilu. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden tidak dilarang untuk memihak hingga kampanye selama masa pemilu. Namun, presiden juga harus berpedoman pada aturan kampanye dan tidak memakai fasilitas negara.
Respons Jokowi itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan soal kritik terhadap menteri aktif namun menjadi bagian dari tim sukses salah satu paslon.
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).
Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat memang dibolehkan ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Ketentuan itu sudah diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meski boleh ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi berbagai persyaratan. Beberapa di antaranya, yaitu harus cuti di luar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Persyaratan yang sama juga harus dilakukan oleh para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengkampanyekan kandidat peserta pemilu
"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara," bunyi pasal 281 ayat (1).