Kemenparekraf Susun Naskah Akademik Skema Pembayaran Royalti Musik

CNN Indonesia
Rabu, 31 Jan 2024 10:40 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan rencana penyusunan skema pembayaran royalti musik muncul setelah mendapat arahan Kemenko Marves.
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan rencana penyusunan skema pembayaran royalti musik muncul setelah mendapat arahan Kemenko Marves. (CNN Indonesia/Kadafi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan menyiapkan rancangan mekanisme pembayaran royalti musik. Skema tersebut akan disusun mulai dari pembuatan naskah akademik.

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan rencana penyusunan skema pembayaran royalti musik itu muncul setelah mendapat arahan Kementerian Korrdinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenparekraf melalui Direktorat Musik, Film, dan Animasi lantas akan mulai menyusun naskah akademik untuk regulasi tersebut.

"Pembayaran royalti musik akan terus kita garap dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan tentunya para pihak yang terkait," ujar Sandiaga Uno dalam acara The Weekly Brief di kanal YouTube Kemenparekraf yang tayang Senin (29/1).

"Kami ingin mengabarkan dalam rapat terakhir Kemenko Marves meminta Direktorat Musik untuk menyusun naskah akademik terkait pembayaran royalti musik," lanjutnya.

Sandi tidak memberikan keterangan lanjutan, baik rincian pembayaran royalti musik yang dimaksud maupun target penerbitan regulasi tersebut.

[Gambas:Video CNN]



Namun, ia mengatakan proses penyusunan itu masih membutuhkan banyak waktu. Sandi Uno mengatakan prosedur pembayaran royalti itu harus menunggu prosedur dari Direktorat Standardisasi Kompetensi hingga Lembaga Sertifikasi Profesi.

"Tentu Direktorat Standardisasi Kompetensi juga menyampaikan bahwa prosedurnya masih dalam proses untuk finalisasi, termasuk juga proses LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)," ujar Sandi Uno.

Royalti masih menjadi persoalan bagi pelaku industri musik hingga saat ini. LMKN selaku lembaga berwenang sempat mengakui kesulitan mengejar pembayaran royalti, terutama kepada para penyelenggara konser.

Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi Yessy Kurniawan mencatat baru ada sekitar 200 acara pertunjukan musik yang menuntaskan kewajiban membayar royalti hak cipta sepanjang 2023.

Jumlah itu diakui masih separuh dari target event tahunan yang diharapkan dapat membayar kewajiban royalti hak cipta.



"Indonesia ini kan luas, nah mungkin, ada dari kami yang pasti terlewat," kata Yessy kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu. "Kami mencari sendiri di media sosial,"

"Terkadang kami juga ada grup WA yang menginformasikan kalau ada event ini, event itu dari manajemen artis dan lainnya," lanjutnya. "Kadang masyarakat juga yang memberitahukan kami,"

Beberapa musisi juga merasa tak puas dengan skema pembayaran royalti lagu yang saat ini berlaku. Gelombak protes itu lalu mendorong munculnya gerakan pembayaran royalti secara langsung alias direct licensing.

Gerakan itu dibentuk oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang beranggotakan sejumlah musisi hit, mulai dari Ahmad Dhani, Piyu, hingga Rieka Roslan.

AKSI menawarkan penyelenggara konser musik untuk membayar royalti lagu secara langsung kepada pencipta lagu. Skema itu pun nantinya akan diwadahi aplikasi Digital Direct License (DDL).

[Gambas:Youtube]



(frl/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER