Tamara Tyasmara Akan Jalani Tes Kejiwaan soal Kematian Dante Hari Ini

CNN Indonesia
Kamis, 15 Feb 2024 11:30 WIB
Tamara Tyasmara rencananya akan menjalani pemeriksaan psikologi forensik pada hari ini, Kamis (15/2), terkait kasus kematian Dante.
Tamara Tyasmara rencananya akan menjalani pemeriksaan psikologi forensik pada hari ini, Kamis (15/2), terkait kasus kematian Dante. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tamara Tyasmara rencananya akan menjalani pemeriksaan psikologi forensik pada hari ini, Kamis (15/2), terkait kasus kematian anaknya, Dante.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sandy Arifin selaku kuasa hukum Tamara. Sandy mengatakan kliennya dijadwalkan untuk menjalani tes sekitar pukul 14.00 WIB.

"Jam 14.00 insyaallah," kata Sandy Arifin, seperti diberitakan detikHot, Kamis (15/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya Tamara Tyasmara saja yang menjalani tes kejiwaan ini. Mantan suaminya, Angger Dimas, juga telah menjalani pemeriksaan psikologi pada Selasa (13/2).

Pemeriksaan Angger yang dilaksanakan di Biro SDM Polda Metro Jaya itu menghabiskan waktu sekitar 2,5 jam.

"Tes psikologi saja sih. Kami memang sudah biasa, kalau misalnya ada kehilangan, kita harus digging untuk psikologi kita. Apakah kita jadi gila atau enggak," katanya saat itu.

"Pertanyaannya mengalir saja. 'Bagaimana, apa kabar?'. 'Apa yang dirasakan saat almarhum tidak ada?'" imbuhnya mengungkapkan contoh pertanyaan dari pihak kepolisian.

[Gambas:Video CNN]



Angger menjelaskan pemeriksaan psikologi untuk mesti dijalani untuk mengetahui apakah terdapat dendam yang dimiliki atas meninggalnya Dante yang diduga ditenggelamkan oleh kekasih Tamara yang berinisial YA.

Angger juga menegaskan belum mengetahui hasil pemeriksaan tersebut. Ia hanya mengatakan pihak kepolisian yang nantinya akan memberikan penjelasan.

Sebelumnya, Dante anak dari Tamara dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha Arfandi (YA) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Yudha ditangkap aparat kepolisian di daerah Pondok Kelapa pada 9 Februari. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lantas melakukan penahanan terhadap Yudha.

Dalam kasus ini, Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Kepada polisi, Yudha mengaku alasan membenamkan Dante di kolam renang untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.

Sedangkan, berdasarkan hasil autopsi, Dante dipastikan meninggal karena tenggelam. Hal ini berdasarkan tanda-tanda yang ditemukan pada tubuh korban.

(pra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER