Wali Kelas Beber Kebiasaan Dante di Jadwal Renang Sekolah

CNN Indonesia
Senin, 19 Feb 2024 08:48 WIB
Wali Kelas beber kebiasaan mendiang Dante, anak Tamara Tyasmara, saat ikut jadwal renang sekolah. (Febri/detikHOT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ema selaku wali Kelas mendiang Dante buka suara mengenai kebiasaan anak laki-laki Tamara Tyasmara itu ketika mengikuti jadwal renang sekolah. Dante disebut kerap absen dari jadwal renang sekolah.

Namun, Dante dipastikan sempat ikuti jadwal renang sebelum-sebelumnya tapi dengan penuh kehati-hatian. Ema menilai Dante selalu memastikan ada guru atau pelatih yang mengawasinya sebelum masuk kolam renang.

"Memang Dante itu selalu absen. Kami kan renang ada jadwalnya, nah Dante itu selalu absen di jadwal renangnya. Tapi untuk sebelum-sebelumnya itu memang Dante ini anaknya enggak grasak-grusuk. Jadi, dia memang hati-hati," kata Ema seperti diberitakan InsertLive, Senin (19/2).

"Aku sih lebih melihatnya lebih hati-hati karena kan anak-anak, kita enggak bisa berasumsi dia takut atau apa gitu, tapi yang aku lihat Dante ini hati-hati gitu. Jadi kalau dia lihat 'ada Miss nih' atau 'ada coachnya nih, aku safe' dia mau [berenang]," bebernya.

Tak hanya itu, Dante pun disebut murid penurut. Saat berada di kolam renang, ia selalu mengikuti arahan dari guru atau pelatihnya.



"Dante ini kan penurut, jadi kalau misalnya kami [bilang] 'oke yuk Dante kita pakai swimming board, nanti aku temenin' nah dia mau seperti itu," Ema menjelaskan.

Pihak sekolah buka suara beberapa pekan setelah Dante meninggal dunia. Awalnya, Dante dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha Arfandi yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka kasus kematian Dante.

Yudha ditangkap aparat kepolisian di daerah Pondok Kelapa pada 9 Februari. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lantas melakukan penahanan terhadap Yudha.

Kepada polisi, Yudha mengaku alasan membenamkan Dante di kolam renang untuk latihan pernapasan agar lebih kuat. Berdasarkan hasil autopsi, Dante dipastikan meninggal karena tenggelam. Hal ini berdasarkan tanda-tanda yang ditemukan pada tubuh korban.

Dalam kasus ini, Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

(chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK