Sabda Ahessa membantah berutang pada mantan kekasihnya, Wulan Guritno, untuk biaya renovasi rumah. Bantahan itu muncul setelah Sabda digugat Wulan Guritno secara perdata dengan tuntutan Rp396 juta.
Melalui pengacaranya, Aditya Anggriady, Sabda menegaskan tidak berutang ke Wulan Guritno. Kuasa hukum Sabda itu juga mengaku memiliki bukti yang menyatakan uang itu adalah dana bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan fakta yang kami temukan dan dokumen yang kami baca, memang klien kami tidak berutang kepada ibu Wulan Guritno," ujar Aditya, seperti diberitakan detikHot, Kamis (29/2).
"Kami memiliki dokumen bukti fakta-fakta dana kesepakatan tersebut. Dana talangan tersebut sebenarnya bukan dana talangan, tetapi dana yang disepakati bersama untuk keperluan bersama juga," lanjutnya.
Dalam keterangan itu, Aditya menyatakan bahwa kliennya ingin mengusahakan jalur damai dalam menangani gugatan tersebut.
Ia juga berharap Wulan Guritno dapat segera menerima permohonan damai dari pihak Sabda Ahessa. Meski begitu, belum ada kejelasan mengenai proses permohonan damai tersebut.
"Kami juga mengajak ibu Wulan Guritno untuk segera menerima perdamaian dari klien kami," ujar Aditya. "Semangat daripada klien kami itu jelas ingin berdamai."
Pengacara Wulan, Ficky Fernando, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya membuka pintu damai bagi Sabda. Kemungkinan damai itu terbuka meskipun mantan kekasihnya belum mengembalikan dana yang dipakai untuk renovasi rumah.
Namun, Ficky menegaskan gugatan perdata itu tetap bergulir karena tidak ada kejelasan dari Sabda terkait waktu pengembalian uangnya.
Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata terhadap mantan pacarnya, Sabdayagra Ahessa alias Sabda Ahessa, terkait dana talangan untuk renovasi rumah.
Gugatan itu terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Sabda Ahessa terdaftar sebagai tergugat.
Dalam gugatan perdata itu, Wulan Guritno mencantumkan tuntutan sebesar Rp396.150.000, asetnya yang digunakan sebagai dana talangan untuk Sabda Ahessa.
Wulan Guritno juga mengajukan beberapa tuntutan. Salah satunya, meminta Sabda Ahessa sebagai tergugat untuk mengembalikan dana talangan terkait rumahnya yang direnovasi di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.