Sidang Kasus Kematian Dante, Keluarga Tamara Minta Yudha Dihukum Berat

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jul 2024 12:00 WIB
Saat hadiri sidang kasus kematian Dante, keluarga Tamara Tyasmara ingin Yudha Arfandi dihukum berat sesuai kejahatannya. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga Tamara Tyasmara ingin Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan Dante, dihukum berat. Hal tersebut disampaikan Ristya Aryuni selaku ibu Tamara saat hadiri sidang dugaan pembunuhan Dante di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7).

Ia mengatakan hukuman berat patut diberikan kepada Yudha karena membunuh anak kecil. Sehingga, pelaku disebut layak diberikan hukuman yang setimpal dengan kejahatannya.

"Kami penginnya sekeluarga apa yang sudah perbuatannya dia, membunuh anak kecil, anak kecil yang enggak berdosa, enggak ngerti apa-apa. Saya sih maunya dihukum seberat-beratnya diadilinya," kata Ristya Aryuni seperti diberitakan detikcom.

Dalam kesempatan itu, ia mengaku tidak suka melihat sikap Yudha saat menjalani persidangan. Ristya mengaku sudah tidak suka sejak Yudha berpacaran dengan Tamara.

Yudha sebelumnya mengaku membunuh Dante karena anak laki-laki Tamara Tyasmara itu dan juga Ristya selaku orang tua tidak merestui hubungan mereka hingga batal menikah.



"Iya santai banget, tapi saya sudah kesal banget," kata Ristya soal sikap Yudha.

"Ya enggak suka saja melihatnya dari awal. Cuma kaminya ada memang enggak suka, mohon doanya saja ya. Saya enggak setuju saja, sudah itu saja," ia menegaskan.

Dalam sidang kasus kematian Dante kala itu, Tamara Tyasmara disebut sang ibunda tak bisa mengikutinya hingga akhir karena ada pekerjaan. 

"Tadi mah ke sini (Tamara), tapi tiba-tiba dapat callingan ada scene yang buat nanti malam," ungkap Ristya.

Perkara ini bermula setelah Dante anak dari Tamara dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha Arfandi, yang merupakan kekasih Tamara, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Yudha pun ditangkap aparat kepolisian di daerah Pondok Kelapa. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lantas melakukan penahanan terhadap Yudha.

Dalam kasus ini, Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Awalnya, kepada polisi, Yudha mengaku alasannya membenamkan Dante di kolam renang itu adalah untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.

(chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK