Kuasa hukum aktor Edward Akbar, Jundri R. Berutu, memberikan klarifikasi soal mobil yang dilaporkan oleh Kimberly Ryder atas dugaan penggelapan.
Jundri mengatakan mobil BMW yang diduga digelapkan oleh Edward Akbar itu merupakan hasil pembelian bersama Kimberly Ryder. Meskipun atas nama Kimberly, mobil itu disebut dibeli atas kesepakatan bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya harta itu kan dibeli bersama. Ada bukti pembelian bersama. Jadi, menurut kami tidak ada penggelapan," kata Jundri R. Berutu di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti diberitakan detikHot pada Senin (5/8).
"Setahu kami (mobil) atas nama Kimberly, tapi kan dibeli dalam waktu jangka pernikahan dan itu atas keputusan bersama," tambah Jundri.
Namun, Jundri enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal dugaan penggelapan mobil itu. Dia mengatakan saat ini pihaknya juga masih dalam tahap klarifikasi kepada pihak kepolisian.
"Kami tidak mau mendahului karena ini dalam tahap masih klarifikasi. Masih proses klarifikasi, belum diperiksa sebagai saksi atau diperiksa lebih jauh," jelasnya. "Oleh karena itu, kita tunggulah. Nanti setelah diperiksa, baru kita update lagi."
Edward Akbar hari ini semestinya menjalani pemeriksaan soal dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan oleh istrinya, Kimberly Ryder.
Namun, aktor berusia 38 tahun itu absen dari pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Jundri mengatakan Edward sedang sakit dan lebih ingin memfokuskan diri untuk sidang perceraian.
"Klien kami tidak dapat hadir hari ini karena kondisi kesehatan yang kurang baik dan sedang memfokuskan untuk persiapan menghadapi sidang gugatan perceraian di PA Jakpus, Rabu, 7 Agustus 2024,"
Edward Akbar dilaporkan oleh Kimberly Ryder atas dugaan penggelapan mobil ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 Juni lalu. Selain Edward, Kimberly juga melaporkan satu orang berinisial NL.
Dugaan penggelapan mobil itu berawal pada Mei 2023, kemudian Kimberly meminta kembali unit mobil itu setahun kemudian. Namun, kejelasan unit mobil itu belum ada kejelasan hingga Kimberly melaporkan suaminya.
Laporan penggelapan mobil ini dilayangkan sebelum Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar. Ia melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024 setelah keduanya menikah lebih dari lima tahun.
Gugatan itu diajukan oleh pengacara Kimberly Ryder melalui e-court dan teregistrasi dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP. Keduanya masih dalam proses sidang perceraian hingga saat ini.