PN Jaksel: Putusan Cerai Ruben dan Sarwendah Bisa Lebih Cepat

CNN Indonesia
Selasa, 13 Agu 2024 16:00 WIB
Pengadilan menganggap Sarwendah tidak membantah ataupun menangkis gugatan cerai dari Ruben Onsu.
Pengadilan menganggap Sarwendah tidak membantah ataupun menangkis gugatan cerai dari Ruben Onsu. (Tangkapan layar instagram @sarwendah29)
Jakarta, CNN Indonesia --

Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengatakan proses cerai Ruben Onsu dengan Sarwendah Tan bisa selesai lebih cepat, jika Sarwendah selaku tergugat selalu absen dalam persidangan.

Ia mengatakan putusan cerai berpeluang lebih cepat dikeluarkan karena tidak ada bantahan dari tergugat. Terlebih, pihak Sarwendah juga selalu absen selama enam kali agenda persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya pasti [lebih cepat]. Di situ tidak ada lagi jawaban, tidak ada lagi tangkisan, atau pun tidak lagi duplik," ujar T. Marbun di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

"Pembuktian pun hanya sepihak, pembuktian dari pihak penggugat saja. Sedangkan, dari pihak tergugat tidak ada lagi untuk membela kepentingan." lanjut Marbun.

Marbun menjelaskan proses persidangan Ruben dan Sarwendah bisa selesai lebih cepat karena beberapa kesempatan tergugat menyampaikan bantahan tidak digunakan.

Dalam sidang perceraian, tergugat seharusnya hadir saat panggilan sidang perdana supaya mediasi bisa digelar. Namun, pihak Sarwendah tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga mediasi tak digelar.

[Gambas:Video CNN]



Hal itu kemudian berimbas kepada tidak digelarnya agenda jawaban tergugat, replik, dan duplik dalam persidangan. Sidang pun langsung berlanjut dengan agenda pembuktian dari penggugat, lalu kesimpulan, dan putusan.

Marbun memperkirakan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah hanya menyisakan tiga agenda lagi, yakni pembuktian saksi pada pekan depan, kesimpulan pada pekan selanjutnya, dan putusan pada pekan setelah itu.

"Tergugatnya tidak hadir, mediasi tidak ada, duplik tidak ada. Akhirnya langsung pada pembuktian surat pihak penggugat maupun pembuktian saksi, setelah itu baru kesimpulan, putusan," ujar Marbun.

"Artinya kalau minggu depan dari pihak penggugat langsung mengajukan bukti surat, saksi-saksi, mungkin minggu berikutnya bisa dalam tahap kesimpulan. Seminggu kemudian bisa dalam tahap putusan," lanjutnya.

Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar pada 11 Juni dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan itu hadir sekitar 11 tahun sejak keduanya resmi menikah pada 22 Oktober 2013. Pernikahan keduanya dikaruniai dua anak perempuan dan satu anak angkat laki-laki.

(frl/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER