Duta Sheila on 7 'Bertitah', Ikut Serukan Peringatan Darurat

CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2024 10:50 WIB
Duta Sheila on 7 yang relatif jarang berbicara mengenai urusan politik juga menyertakan musik latar bandnya yang berjudul Bobrok.
Duta Sheila on 7 yang relatif jarang berbicara mengenai urusan politik juga menyertakan musik latar bandnya yang berjudul Bobrok. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Duta Sheila on 7 ikut menyuarakan keresahan terkait situasi politik Indonesia yang kian riuh. Duta mengunggah tangkapan layar atau screenshot siaran Peringatan Darurat di media sosial pribadinya.

Vokalis Sheila on 7 itu juga menuliskan doa yang kerap dibaca umat Muslim agar selalu yakin bahwa Allah selalu menjaga dalam segala tantangan kehidupan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasbunallah wa ni'mal wakiil, ni'mal maula wa ni'man nasiir," tulis Duta via Instagram @pakduta, Kamis (22/8).

Duta yang relatif jarang berbicara mengenai urusan politik itu juga menyertakan musik latar dalam unggahan tersebut, yakni lagu Sheila on 7 berjudul Bobrok.

Selain itu, unggahan Duta menuai ribuan komentar dari kalangan penggemar. Kolom komentar itu bahkan sudah mencapai 4.145 komentar hanya dalam waktu dua jam sejak diunggah.

"Sekelas band sheila nyenggol politik artinya raja jawa sdh overstep..." kata netizen di kolom komentar.

"Duta yg jarang ngomong politik tiba2 bersuara berarti negara sedang tidak baik2 saja," timpal yang lain.

"Klo smpean wes ngene , aku yo kudu manut," timpal lainnya.

CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada Duta Sheila on 7 untuk mengutip unggahan tersebut.

[Gambas:Instagram]




Sementara itu, sejumlah musisi, komedian, hingga penulis memutuskan ikut aksi di depan gedung DPR pada Kamis (22/8) untuk menunjukkan aksi solidaritas menolak pengesahan revisi UU Pilkada.

Aksi ini digelar untuk menolak kesepakatan rapat Panja Baleg DPR pada Rabu (21/8) kemarin karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8).

Demonstrasi besar ini dipicu manuver DPR menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.

DPR alih-alih mengikuti putusan MK justru menggelar pembahasan Revisi UU Pilkada. Dua poin dalam revisi itu terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK.

Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

[Gambas:Video CNN]



DPR sepakat partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Padahal putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

(frl/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER