Berikut fakta laporan Nikita Mirzani atas Vadel Badjideh, mantan pacar anaknya, yang diajukan ke Polres Metro Jaksel atas dugaan aborsi. (Detikcom/Hanif Hawari)
Jakarta, CNN Indonesia --
Nikita Mirzanimelaporkan Vadel Alfajar Badjideh yang merupakan mantan kekasih anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9).
Laporan itu dikonfirmasi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Ia membenarkan laporan dari selebritas yang akrab disapa Nyai itu, begitu pula status Vadel sebagai terlapor.
"Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporkan anaknya jadi korban. Dilaporkan anaknya bahwa gitu lah sama pacarnya, sama teman dekat anaknya itu loh VA," ujar Nurma kepada wartawan, Jumat (13/9).
"Iya (terlapor Vadel Badjideh)," imbuhnya.
Laporan itu dikonfirmasi setelah Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9). Ia mengaku hadir untuk melaporkan seseorang.
Namun, ia saat itu enggan mengungkapkan sosok yang dilaporkan. Hingga kemudian, penjelasan dari Nurma Dewi mengungkap sejumlah fakta di balik laporan Nikita Mirzani.
Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani laporkan Vadel Badijeh ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menjelaskan salah satu pasal dalam laporan Nikita Mirzani adalah terkait dugaan tindak pidana aborsi, tepatnya Pasal 76d Jo 45a UU Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP.
Pasal 348 KUHP ayat 1 berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan".
"(Pasal) 76d Jo 45a UU Perlindungan Anak, (Pasal) 348 KUHP," Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (13/9).
Polisi menjelaskan laporan Nikita itu berawal saat sang aktris mendapati putrinya sedang hamil. Nurma juga mengatakan Vadel telah meminta anak Nikita melakukan aborsi hingga dua kali.
"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel)," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (13/9).
Lanjut ke sebelah...
3. Anak jadi korban
Penjelasan polisi juga mengonfirmasi Nikita datang usai anaknya menjadi korban dugaan tindak aborsi. Hal itu dipertegas dengan terlapor Vadel Badjideh yang notabene mantan pacar anak Nikita, Loly.
Situasi itu pula yang membuat Nikita melaporkan dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 45a UU Perlindungan Anak berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Nikita turut menyerahkan barang bukti berupa foto dalam laporannya terhadap Vadel. Namun, Nurma tidak menjelaskan secara detail bukti foto tersebut.
Ia hanya memastikan barang bukti dalam laporan itu adalah foto, sementara isi laporannya belum dapat diungkapkan.
"Jadi, foto yang jadi barbuk untuk saat ini. Fotonya si anaknya, si LM itu. Pokoknya barbuknya itu foto, tapi untuk isi laporannya belum, nanti," ungkap Nurma.
Nurma menjelaskan pihak kepolisian hingga kini masih mendalami laporan tersebut. Hal itu pun membuat ia belum bisa memberikan lebih banyak keterangan terkait dugaan aborsi tersebut.
Di sisi lain, Nurma belum memberi penjelasan terkait rencana pemanggilan Vadel maupun saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini.
"Nanti didalami, dia laporannya itu dulu," ujar Nurma.
Jakarta, CNN Indonesia --
Nikita Mirzanimelaporkan Vadel Alfajar Badjideh yang merupakan mantan kekasih anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9).
Laporan itu dikonfirmasi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Ia membenarkan laporan dari selebritas yang akrab disapa Nyai itu, begitu pula status Vadel sebagai terlapor.
"Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporkan anaknya jadi korban. Dilaporkan anaknya bahwa gitu lah sama pacarnya, sama teman dekat anaknya itu loh VA," ujar Nurma kepada wartawan, Jumat (13/9).
"Iya (terlapor Vadel Badjideh)," imbuhnya.
Laporan itu dikonfirmasi setelah Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9). Ia mengaku hadir untuk melaporkan seseorang.
Namun, ia saat itu enggan mengungkapkan sosok yang dilaporkan. Hingga kemudian, penjelasan dari Nurma Dewi mengungkap sejumlah fakta di balik laporan Nikita Mirzani.
Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani laporkan Vadel Badijeh ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menjelaskan salah satu pasal dalam laporan Nikita Mirzani adalah terkait dugaan tindak pidana aborsi, tepatnya Pasal 76d Jo 45a UU Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP.
Pasal 348 KUHP ayat 1 berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan".
"(Pasal) 76d Jo 45a UU Perlindungan Anak, (Pasal) 348 KUHP," Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (13/9).
Polisi menjelaskan laporan Nikita itu berawal saat sang aktris mendapati putrinya sedang hamil. Nurma juga mengatakan Vadel telah meminta anak Nikita melakukan aborsi hingga dua kali.
"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel)," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (13/9).
Lanjut ke sebelah...
Fakta-fakta Laporan Nikita Mirzani atas Mantan Pacar Anak
Berikut fakta laporan Nikita Mirzani atas Vadel Badjideh, mantan pacar anaknya, yang diajukan ke Polres Metro Jaksel atas dugaan aborsi. (Detikcom/Hanif Hawari)
3. Anak jadi korban
Penjelasan polisi juga mengonfirmasi Nikita datang usai anaknya menjadi korban dugaan tindak aborsi. Hal itu dipertegas dengan terlapor Vadel Badjideh yang notabene mantan pacar anak Nikita, Loly.
Situasi itu pula yang membuat Nikita melaporkan dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 45a UU Perlindungan Anak berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Nikita turut menyerahkan barang bukti berupa foto dalam laporannya terhadap Vadel. Namun, Nurma tidak menjelaskan secara detail bukti foto tersebut.
Ia hanya memastikan barang bukti dalam laporan itu adalah foto, sementara isi laporannya belum dapat diungkapkan.
"Jadi, foto yang jadi barbuk untuk saat ini. Fotonya si anaknya, si LM itu. Pokoknya barbuknya itu foto, tapi untuk isi laporannya belum, nanti," ungkap Nurma.
Nurma menjelaskan pihak kepolisian hingga kini masih mendalami laporan tersebut. Hal itu pun membuat ia belum bisa memberikan lebih banyak keterangan terkait dugaan aborsi tersebut.
Di sisi lain, Nurma belum memberi penjelasan terkait rencana pemanggilan Vadel maupun saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini.
"Nanti didalami, dia laporannya itu dulu," ujar Nurma.