Sopir Vanessa Angel Datangi Makam Usai Bebas Bersyarat

CNN Indonesia
Sabtu, 21 Sep 2024 18:05 WIB
Tubagus Joddy, pengemudi mobil yang menewaskan Vannesa Angel dan suami, mendatangi makam usai dinyatakan bebas bersyarat.
Tubagus Muhammad Joddy divonis 5 tahun dalam kasus kecelakaan maut Vanessa Angel. (CNN Indonesia/ Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengemudi mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah (Bibi) dalam kecelakaan tunggal tiga tahun silam, Tubagus Joddy mendatangi makam usai ia bebas bersyarat.

Dalam postingan di akun Instagramnya, ia terlihat datang mengenakan baju dan masker hitam. Ia juga menyampaikan permohonan maaf lewat postingan itu.

"Hari ini, Joddy hadir untuk mengenang dua bintang terindah dalam hidupku, Ka Vanessa dan Ka Bibi. Maaf atas segala kesalahan yang Joddy perbuat saat bersamamu. Maaf juga karena baru bisa datang ke sini setelah melalui perjalanan di sekolah kehidupan," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]



Ia pun lantas mengenang Vanessa dan Bibi. Menurut Joddy, keduanya kerap membawa cinta dan kebahagiaan yang tak tergantikan.

"Setiap kenangan yang kita buat bersama adalah bagian dari diriku, tersimpan rapi di lubuk hatiku yang terdalam," kata dia.

Joddy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta lantaran terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah.

Keduanya tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400, Kamis 4 November 2021. Mobil yang SUV Pajero Sport yang dinaiki Vanessa itu dikendarai oleh Tubagus Muhammad Joddy.

Kala itu, Vanessa Angel dan Febri Ardianysah meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan sang sopir dan anak Vanessa dan Bibi selamat.

Perbuatan terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat hingga membuat seorang anak menjadi yatim piatu.

Dikutip detik.com, Joddy mendapatkan pembebasan bersyaratnya sejak 10 September 2024. Hal itu lantatan Joddy dinilai berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.

Pembebasan Joddy tertuang dalam Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 Tahun 2024.

"Pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono dalam keterangannya, Jumat (20/9).

(can/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER