Nikita Mirzani Emosi Dengar Saksi soal Vadel: Tak Sangka Separah Ini

CNN Indonesia
Senin, 23 Sep 2024 17:20 WIB
Nikita Mirzani berang ketika mendengarkan cerita saksi kunci terkait Vadel Badjideh saat berhubungan dengan anak perempuannya, LM.
Nikita Mirzani berang ketika mendengarkan cerita saksi kunci terkait Vadel Badjideh saat berhubungan dengan anak perempuannya, LM. (Palevi/ detikHOT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani berang ketika mendengarkan cerita saksi kunci terkait Vadel Badjideh saat berhubungan dengan anak perempuannya, LM. Saksi kunci itu disebut dekat dengan anak perempuannya.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, dua saksi kunci itu membeberkan hal-hal terkait Vadel Badjideh yang mereka tahu dari anak perempuan Nikita Mirzani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tempat curhat, iya. Ya enggak nyangka akan separah ini," kata Nikita Mirzani seperti diberitakan detikcom, Senin (23/9).

"Kalau dengar dari ceritanya, kalau enggak ada hukum, mendingan gue lindes deh. Tapi karena ini masuk ke ranah hukum, biarkan ini menjadi proses hukum saja," ia menegaskan.

Ia menutup rapat mulut terkait hal-hal yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap anak perempuannya. Namun, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan semua tindakan tersebut "sadis."

Fahmi Bachmid menyatakan saksi-saksi kunci yang dihadirkan tahu persis kejadian yang dialami anak Nikita Mirzani karena berkomunikasi langsung dengan LM.

[Gambas:Video CNN]



"Ini saksi kuncinya double. Dia yang banyak tahu. Jadi gini, ada beberapa saksi yang berkomunikasi melalui telepon, WhatsApp, tapi dia komunikasi langsung, bertemu, dan jalan bersama," kata Fahmi Bachmid.

"Dia yang menceritakan dari awal. Ya itu, yang dikatakan Niki, kalau enggak ada hukum, selesai nih," tuturnya.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh yang merupakan kekasih anak perempuannya, LM, terkait dugaan tindak pidana aborsi, tepatnya Pasal 76d Jo 45a UU Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP.

Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sedangkan Pasal 348 KUHP ayat 1 berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan".

Laporan Nikita Mirzani atas Vadel diajukan pada Kamis (12/9) dan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Hingga kini, belum ada pemeriksaan atau permintaan keterangan oleh polisi terhadap Vadel Badjideh atas laporan Nikita Mirzani.

(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER