Rizky Febian dan Mahalini melalui kuasa hukum, Markus Hadi Tanoto, menyampaikan klarifikasi setelah ramai pemberitaan tentang pengesahan pernikahan pasangan itu di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Markus memastikan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah sah secara agama. Permohonan isbat atau pengesahan pernikahan itu diajukan hanya karena ada masalah teknis semata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024," ujar Markus dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (31/10).
"Permohonan isbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," lanjutnya.
Markus kemudian menjelaskan kliennya telah mendapat surat keterangan dari Kementerian Agama untuk mengurus isbat nikah. Dengan begitu, mereka dapat mengajukan permohonan pengesahan di pengadilan agama.
Ia lantas menegaskan permohonan isbat itu merupakan hal yang wajar dalam proses nikah, terutama jika terjadi masalah teknis ketika mengurus administrasi pernikahan.
"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa permohonan isbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," ungkap Markus.
Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya resmi mengajukan permohonan pengesahan pernikahan mereka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah menikah pada 10 Mei 2024.
Humas PA Jakarta Selatan Taslimah mengonfirmasi permohonan itu telah diajukan pada 10 Oktober 2024. Mereka mengajukan permohonan lantaran pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Taslimah membeberkan pengesahan itu diajukan karena Rizky dan Mahalini belum memiliki akta nikah meski sudah melakoni ijab kabul pada 10 Mei 2024.
Hal itu membuat pernikahan mereka baru sah secara agama, tetapi belum terdaftar secara negara. Rizky dan Mahalini lalu mengajukan pengesahan itu ke PA Jakarta Selatan sebagai syarat mendapatkan akta nikah.
"Pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansah dengan Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah. Namun, peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di KUA," ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
"Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya, maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," lanjutnya.
(frl/chri)