Vadel dan Keluarga Syok Laporan Nikita Mirzani Naik ke Penyidikan

CNN Indonesia
Senin, 04 Nov 2024 18:20 WIB
Razman Arif Nasution ungkap Vadel Badjideh dan keluarga syok ketika tahu laporan Nikita Mirzani terhadap dirinya naik ke penyidikan.
Razman Arif Nasution ungkap Vadel Badjideh dan keluarga syok ketika tahu laporan Nikita Mirzani terhadap dirinya naik ke penyidikan. (CNN Indonesia/Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Vadel Badjideh disebut sempat kaget ketika tahu laporan Nikita Mirzani terhadap dirinya naik ke penyidikan. Peningkatan status itu menandakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut.

Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur, LM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum mengatakan Vadel Badjideh yang saat ini berusia 19 tahun itu kaget dan bingung dengan alasan laporan tersebut bisa naik ke penyidikan.

"Reaksi Vadel sebagai anak muda yang belum begitu matang, dia sedikit berontak. Dia syok," kata Razman Arif Nasution pada Minggu (3/11) dan diberitakan detikcom pada Senin (4/11).

"Sudah jelaskan, dia syok. Ibunya juga syok. Sampai ibunya bilang, 'Apakah orang yang tidak melakukan perbuatan bisa dituduhkan? Orang yang tidak tahu masalah bisa dituduhkan?'. Saya bilang, 'Nanti kita lihat lagi,'" ucapnya.

[Gambas:Video CNN]



Peningkatan status ke penyidikan berarti semakin dekat pula dengan langkah penetapan tersangka atas laporan itu. Vadel, kata Razman, kembali menegaskan tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan Nikita Mirzani kepadanya.

"Beliau mengatakan kepada saya, 'Om, saya bersumpah saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Tapi kenapa bisa naik sidik?'" ungkapnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan aborsi kepada anaknya, LM.

Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9).

Pada 25 Oktober, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan perkara itu naik ke penyidikan karena menemukan dugaan pidana setelah mengumpulkan keterangan pelapor, saksi, hingga ahli.

"Adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan," ungkap Ade Ary.

Ia masih belum mau buka suara mengenai kemungkinan Vadel Badjideh sebagai terlapor bakal ditetapkan sebagai tersangka. Ade Ary hanya menyatakan penyidik bakal memeriksa saksi-saksi, termasuk Nikita Mirzani lagi dalam waktu dekat.

"Setelah dinaikkan ke penyidikan, maka saksi-saksi yang sebelumnya dilakukan klarifikasi di tahap penyidikan itu diperiksa, diperiksa lagi namanya menjadi BAP," ia menjelaskan.

"Saksi-saksi diambil keterangan lagi, termasuk para terlapor juga diperiksa dulu sebagai saksi."

(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER