Sidang perdana perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (14/11). Namun, keduanya tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Venna Melinda gugat cerai Ferry Irawan lagi. Yang teranyar ini menjadi kali ketiganya gugatan cerai diajukan.
Pada sidang perdana, Venna Melinda tidak hadir dan hanya mengirimkan kuasa hukumnya Wijayono Hadi Sukrisno. Sementara Ferry Irawan sama sekali tidak hadir atau mengirimkan perwakilannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wijayono mengatakan, surat pemanggilan sidang sebenarnya telah sampai di tangan Ferry Irawan.
"Tadi juga sudah disampaikan bahwa panggilannya sudah patut dan sudah sampai dan diterima sendiri oleh yang bersangkutan," ujar Wijayono saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (14/11), melansir detikhot.
Karena Ferry Irawan ataupun perwakilannya sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka sidang akan dilanjutkan pada 28 November 2024 mendatang.
Mediasi jadi agenda yang ditentukan pada sidang selanjutnya. Diharapkan, baik penggugat maupun tergugat, hadir dalam persidangan nanti.
Venna Melinda gugat cerai Ferry Irawan lagi karena sebelumnya terpaksa harus mencabut gugatan yang sama. Gara-garanya, alamat Ferry Irawan yang belum ditemukan.
Untuk menemukan alamat tersebut, Venna Melinda melakukan segala upaya.
Alamat Ferry Irawan pun ditemukan berkat pencarian dari satu kelurahan ke kelurahan lainnya, begitu juga dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya.
"Jadi kita akhirnya hunting ke berbagai tempat dan akhirnya kita menemukan [alamat Ferry Irawan]. Dan kita juga sampai minta surat keterangannya bahwa beliau memang bertempat tinggal di situ," ujar Wijayono.
Meski alamat sudah ditemukan, namun pihak Venna Melinda tak menemui Ferry Irawan secara langsung. Dalam gugatan ini, Venna hanya ingin bercerai tanpa ada tuntutan lainnya.
(asr/asr)