Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara pencipta lagu Ari Bias dan Agnez Mo digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Agnez Mo selaku tergugat melalui kuasa hukum Margareth Tacia Situmorang hadir dalam sidang tersebut. Ia juga menyatakan kliennya bakal kooperatif dalam kasus yang digugat Ari Bias bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan kooperatif sesuai dengan apa yang disampaikan saksi fakta maupun keterangan ahli tadi yang sudah menjelaskan mengenai siapa yang harus bayar, ke mana bayarnya," ungkap Margareth, seperti diberitakan detikPop, Senin (9/12).
"Kami pada prinsipnya ikuti seluruh mekanisme, ketentuan, kami kooperatif kami sampaikan apa yang harus kami sampaikan. Tentunya itu semua mengacu Undang-undang, prinsipal kami [Agnez Mo] sangat taat Undang-undang," lanjutnya.
Margareth lantas menjelaskan reaksi Agnez Mo setelah digugat Ari Bias. Solois itu disebut santai menghadapi gugatan tentang hak cipta tersebut.
Ia mengatakan kliennya tidak banyak reaksi karena selama ini mematuhi regulasi. Selain itu, Agnez Mo juga siap menghadapi kasus ini karena sebelumnya tak pernah terjerat masalah serupa.
"Masih biasa aja, prinsipal santai aja. Dia taat Undang-undang selama ini, setiap kerja sama enggak pernah ada masalah karena kami tahu aturan," ujarnya.
"Enggak mungkin juga dia melanggar hukum, karena baru kali ini saja kami ada masalah," lanjut Margareth.
Sementara itu, Ari Bias selaku penggugat yang juga hadir dalam persidangan kembali memberi pernyataan tentang alasan gugatan diajukan.
Ia menggugat solois tersebut karena merasa tidak menerima hak ekonomi atas lagu-lagu ciptaannya yang dinyanyikan Agnez Mo. Ari menambahkan sidang itu menghadirkan saksi ahli dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hingga dosen Universitas Indonesia (UI).
"Banyak informasi yang akhirnya terungkap semua, bahwa memang benar acara itu tidak ada esensinya," ujar Ari Bias.
"Berarti hak ekonomi saya tidak terpenuhi. Harus ada yang bertanggung jawab," lanjutnya.
Lihat Juga : |
Agnez Mo digugat pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan ini menyusul laporan yang dilayangkan pencipta lagu Bilang Saja itu ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias membenarkan bahwa gugatan perdata itu telah didaftarkan pada Rabu (11/9) dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Ia sebelumnya sempat melayangkan somasi ke Agnez Mo berisi permintaan untuk membayar denda penalti Rp1,5 miliar. Denda itu adalah jumlah total dari besaran penalti yang dituntut, yakni sebesar Rp500 juta untuk setiap kali Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias.
(frl/end)