Hakim Disebut Sarankan Mat Solar Cabut Gugatan Sengketa Tanah Buat Tol

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jan 2025 19:00 WIB
Pihak Mat Solar disebut diberi saran dari hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk mencabut gugatan sengketa pembebasan tanah untuk jalan tol Serpong-Cinere. (Tangkapan layar youtube TRANS7 OFFICIAL)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak Mat Solar disebut mendapat saran dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk mencabut gugatan terkait sengketa pembebasan tanah untuk jalan tol Serpong-Cinere.

Gugatan perdata itu diajukan kepada tergugat yang bernama Idris. Kuasa hukum Idris, Endang Hadrian, kemudian mengatakan majelis hakim menyarankan Mat Solar mencabut gugatan itu.

"Majelis hakim menyarankan agar gugatan dari penggugat Pak Mat Solar dicabut," ujar Endang Hadrian di PN Tangerang pada Selasa (7/1).

Endang Hadrian menyebut saran pencabutan itu muncul karena majelis hakim meragukan legal standing dari surat kuasa dalam gugatannya. Menurut Endang, surat kuasa itu menggunakan cap jempol.

Ia menilai pemakaian cap jempol melibatkan pejabat berwenang, sehingga legal standing gugatan tersebut rawan terbantahkan.

"Kenapa disarankan dicabut, mungkin karena pada saat sidang pertama ada surat kuasa, legal standing-nya diragukan. Karena di surat kuasa dari pihak penggugat, pakai cap jempol," ungkap Endang Hadrian.

"Kalau pakai cap jempol harus melibatkan pejabat yang berwenang. Makanya saran hakim agar gugatan itu dicabut," lanjutnya.



Endang mengungkapkan ada dua solusi yang bisa ditempuh, yakni lewat pengadilan perdata dan perdamaian. Namun, ia memastikan belum ada langkah lanjutan terkait ahl ini dari pihak Mat Solar.

Keluarga bintang Bajaj Bajuri itu juga belum buka suara tentang saran hakim tersebut. Di sisi lain, diberitakan detikHot pada Selasa (7/1), sidang terkait gugatan Mat Solar juga masih dalam proses di pengadilan.

Kasus sengketa tanah ini bermula ketika Rieke Diah Pitaloka alias Oneng datang menjenguk Mat Solar. Anak sang aktor, Idham Aulia, kemudian mengatakan tanah itu memang dijual lewat jalur konsinyasi.

Mat Solar dan keluarga masih harus menunggu pembayarannya, meski jalan tol yang melintasi tanah itu sudah selesai dibangun. Idham mengatakan uang tersebut bisa dipakai membantu biaya pengobatan Mat Solar.

Lembaga Manajemen Aset Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya juga mengakui negara belum membayar uang ganti untung kepada Mat Solar.

Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN Rustanto menyebut ada kendala dalam pembayaran uang tersebut. Ia mengungkap tanah Mat Solar alias Bang Juri itu dilepas ke negara dengan skema konsinyasi.

Konsinyasi merujuk pada mekanisme penyelesaian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jika negosiasi antara pemerintah dan pemilik tanah tidak mencapai kesepakatan, pemerintah dapat menitipkan dana ganti rugi tersebut kepada pengadilan untuk menghindari penundaan proyek.

"Terkait dengan kasus ini (Mat Solar), kami cek tadi itu memang dia (tanahnya) konsinyasi sejak 2019," katanya dalam Media Briefing di Kantor LMAN, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

"Jadi, kalau konsinyasi itu tentu menunggu putusan dari pengadilan. Nanti, once putusan pengadilan keluar, tentu pembayarannya akan bisa dilakukan," janji Rustanto.

(frl/end)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK