Alasan Hakim Minta Mat Solar Cabut Gugatan Sengketa Tanah

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jan 2025 09:00 WIB
Dalam sidang perdata kemarin, Mat Solar disarankan untuk mencabut gugatannya. Apa alasan hakim minta Mat Solar cabut gugatan sengketa tanah pembebasan jalan?
Ilustrasi. Alasan hakim minta Mat Solar cabut gugatan sengketa tanah pembebasan jalan tol adalah meragukan legal standing-nya. (Tangkapan layar youtube TRANS TV Official)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dalam sidang perdata kemarin, Mat Solar disarankan untuk mencabut gugatannya. Apa alasan hakim minta Mat Solar cabut gugatan sengketa tanah pembebasan jalan untuk tol?

Sidang perdata terkait gugatan pihak Mat Solar terhadap tergugat pihak Idris kembali digelar pada Selasa (7/1). Digelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang, majelis hakim menyarankan pihak Mat Solar untuk mencabut gugatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim menyarankan agar gugatan dari penggugat dari Pak Mat Solar dicabut," kata Endang Handrian, kuasa hukum Idris, seperti dilaporkan detikhot.

Alasan hakim minta Mat Solar cabut gugatan tersebut adalah legal standing-nya yang diragukan. Endang menduga pihak penggugat menggunakan surat kuasa dengan cap jempol.

Menurut dia, penggunaan cap jempol harus melibatkan pihak berwenang sehingga hakim menyarankan gugatan dicabut.

Mat Solar awalnya mengeluh uang ganti rugi pembebasan tanah untuk proyek jalan tol Serpong-Cinere belum juga diterima. Rupanya, pencairan ganti rugi terhambat sebab tanah merupakan tanah sengketa sehingga harus ada sidang perdata.

Idris sebagai pihak tergugat tidak merasa menjual tanah pada Mat Solar. Tanah pada 1993 dialihkan pada Rusli beserta surat-suratnya tanpa akte jual beli.

Sengketa ini pun membuat uang ganti rugi pembebasan tanah sebesar Rp3,3 miliar dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Endang berkata, ada dua cara agar uang ganti rugi tersebut cair.

"Pertama, melalui putusan pengadilan perdata. Di situ akan ditentukan siapa yang akan mendapatkan. Cara kedua, melalui perdamaian. Tapi keputusan itu belum ada sampai saat ini," katanya.

(els/asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER