Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bakal mendaftarkan musik dangdut sebagai warisan dunia takbenda ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Menurut Fadli, rencana itu telah menjadi perhatian pihaknya dan masuk dalam antrean prioritas. Kolintang dan Reog Ponorogo sudah diakui dan masuk daftar sebelum 2024 berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai musik dangdut, saya kira itu menjadi salah satu juga yang menjadi antrean kami karena sekarang UNESCO hanya mencatatkan satu negara itu untuk single nomination itu dua tahun sekali, jadi dulu 1 tahun sekali, dulu tidak ada, sekarang dua tahun sekali," kata Fadli dalam rapat di Komisi X DPR, Selasa (4/2).
Namun, kata Fadli, rencana itu belum akan dilakukan tahun ini. Dia bilang pihaknya masih perlu melakukan kajian akademik untuk mendaftarkan musik dangdut sebagai warisan budaya tak benda.
Menurut Fadli, rencana itu memerlukan dukungan dari komunitas. Namun, dia meyakini prosesnya tak akan panjang sebab hanya memerlukan belasan halaman.
"Saya kira musik dangdut itu ada di dalam list kami, tapi tidak untuk tahun ini. Mungkin karena memerlukan satu kajian semacam naskah akademik, tidak terlalu panjang sebenarnya," katanya.
Di sisi lain, Fadli mengaku pihaknya juga perlu melakukan siasat. Sebab, UNESCO juga membatasi prosesnya karena keterbatasan sumber daya, baik dari anggaran maupun tenaga manusia.
"Tapi, ini bagaimana kami siasati aturan dari UNESCO sendiri yang membatasi, karena mereka sebenarnya kekurangan tenaga," tuturnya.
"Menurut laporan mereka, mereka kekurangan tenaga dan biaya, untuk menampung semua warisan budaya tak benda, intangible cultural heritage dari seluruh dunia," kata Fadli.
Rencana ini sesungguhnya disebut sudah menjadi prioritas pemerintah sejak era Sandiaga Uno. Pada Desember 2022, ia mengatakan dangdut merupakan identitas budaya Indonesia. Sehingga, ia tidak ingin dangdut diklaim sebagai budaya negara lain.
Ia juga menegaskan begitu banyak orang menggantungkan hidupnya pada sektor dangdut. Kondisi tersebut yang kemudian semakin mendorong Kemenparekraf ingin mengajukan dangdut sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.
Terkait musik, UNESCO baru mengakui beberapa alat musik tradisional Indonesia sebagai warisan budaya takbenda, seperti angklung pada 2010, gamelan pada 2021, dan yang terbaru kolintang pada 2024.
(thr/chri)