Ahli Waris Superman Gugat DC-Warner Jelang Reboot James Gunn Tayang

CNN Indonesia
Rabu, 05 Feb 2025 17:20 WIB
Ahli waris kreator Superman gugat DC dan Warner Bros. sebelum hasil reboot versi James Gunn tayang 11 Juli 2025 di bioskop. (DC Entertainment)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli waris salah satu kreator Superman, Joe Shuster, menggugat DC Comics dan Warner Bros. untuk membatalkan hak cipta perusahaan tersebut di beberapa pasar asing.

Gugatan itu, seperti diberitakan Variety beberapa waktu lalu, menghidupkan kembali pertikaian yang telah berlangsung lama setelah terakhir kali ditangani Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 pada 2013.

Pengadilan menolak upaya ahli waris Shuster untuk membatalkan hak cipta Superman, dengan menyatakan saudara perempuan Shuster telah menandatangani pemutusan hubungan kerja tepat setelah kematiannya pada 1992.

Dalam kasus terbaru, Marc Toberoff selaku pengacara ahli waris menegaskan klaim berdasarkan undang-undang hak cipta di Inggris, Kanada, Irlandia, dan Australia.

Gugatan tersebut muncul beberapa bulan sebelum Warner Bros. Discovery akan merilis Superman yang bakal dibintangi David Corenswet, Rachel Brosnahan, Nicholas Hoult, hingga Nathan Fillion pada 11 Juli 2025. 

Dalam gugatan yang diajukan ke Distrik Selatan New York, Toberoff berpendapat bahwa hak cipta dikembalikan kepada ahli waris Shuster di sebagian besar negara tersebut pada 2017, dan di Kanada pada 2021.



"Namun Tergugat terus mengeksploitasi Superman di seluruh wilayah hukum ini tanpa izin dari Ahli Waris Shuster - termasuk dalam film, serial televisi, dan barang dagangan - yang secara langsung melanggar Undang-Undang hak cipta negara-negara ini, yang mengharuskan persetujuan dari semua pemilik hak cipta bersama untuk melakukannya," tulis Toberoff.

Melalui juru bicaranya, Warner Bros. selaku induk perusahaan DC mengatakan siap melawan pihak Shuster di pengadilan.

"Kami pada dasarnya tidak setuju dengan isi gugatan tersebut, dan akan dengan gigih membela hak kami," kata juru bicara tersebut.

Shuster dan Jerome Siegel menciptakan Superman dan menjual haknya seharga US$130 pada 1938. Siegel meninggal pada 1996; ahli waris dari kedua kreator tersebut telah berusaha mendapatkan kembali hak tersebut sejak saat itu.

Toberoff telah terlibat dalam upaya tersebut sejak 2001. DC menggugatnya pada 2010, menuduhnya berusaha memperkaya diri dengan bekerja sama secara melawan hukum dengan ahli waris pencipta untuk mencoba merebut kendali Superman.

Perusahaan tersebut akhirnya menang dalam putusan 2-1 di Pengadilan Banding ke-9 pada 2013.

Toberoff berpendapat dalam gugatan tersebut bahwa litigasi sebelumnya terbatas pada hak pemutusan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta AS, dan tidak memengaruhi hak cipta luar negeri milik ahli waris.

Gugatan tersebut menyatakan berdasarkan undang-undang hak cipta di Inggris dan negara-negara lain yang dipermasalahkan, hak atas Superman secara otomatis dikembalikan ke ahli waris 25 tahun setelah kematian pencipta.

Toberoff berpendapat bahwa Pengadilan Distrik AS memiliki yurisdiksi atas sengketa tersebut sebagian karena Konvensi Berne, perjanjian internasional yang diikuti AS pada 1988.

Di antara hal-hal lain, gugatan tersebut meminta perintah untuk memblokir Warner Bros. dari mendistribusikan Superman di Inggris dan wilayah sengketa lainnya tanpa terlebih dahulu memperoleh lisensi dari pihak yang bersangkutan.

"Kita hidup dalam ekonomi global; studio seperti DC Entertainment dan Warner Bros. tidak dapat mengharapkan negara asing untuk menghormati dan menegakkan hukum hak cipta AS di tengah maraknya pembajakan, jika kita tidak menghormati dan menegakkan hukum hak cipta mereka," kata Toberoff.

"Gugatan ini tidak dimaksudkan untuk merampas kesempatan penggemar untuk menonton Superman berikutnya, tetapi justru meminta kompensasi yang adil atas kontribusi mendasar Joe Shuster sebagai salah satu pencipta Superman. Keputusan ada di tangan DC dan Warner Bros. untuk melakukan hal yang benar."

(chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK