Pengacara Ari Bias Beber Sebab Agnez Mo Kena Denda, Bukan EO

CNN Indonesia
Jumat, 07 Feb 2025 18:00 WIB
Minola Sebayang, pengacara komposer Ari Bias, blak-blakan alasan Agnez Mo jadi pihak yang wajib bayar denda kasus hak cipta lagu Bilang Saja.
Minola Sebayang, pengacara komposer Ari Bias, blak-blakan alasan Agnez Mo jadi pihak yang wajib bayar denda kasus hak cipta lagu Bilang Saja. (Screenshot dari Instagram @agnezmo )
Jakarta, CNN Indonesia --

Minola Sebayang selaku pengacara komposer Ari Bias blak-blakan mengenai alasan Agnez Mo menjadi pihak yang wajib bayar denda atas perkara melanggar hak cipta lagu Bilang Saja.

Hal tersebut disampaikan menyikapi tanggapan beberapa pihak bahwa gugatan dan denda harusnya menjerat tim penyelenggara acara yang mengundang Agnez Mo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam Undang-Undang Keciptaan itu tentunya yang mempertunjukkan ciptaan adalah pelaku pertunjukan," kata Minola melalui keterangan tertulis, Jumat (7/2). "Tidak akan masuk akal siapapun kalau yang disebut sebagai pelaku pertunjukan itu adalah EO."

"Karena pelaku pertunjukan itu tentunya adalah orang yang mempertunjukkan karya ciptaan tersebut. Dan tentunya kalau karya ciptanya adalah sebuah lagu, penyanyi lah yang paling tepat memiliki kewajiban untuk memintakan izin kepada penciptanya," beber Minola.

Ia kemudian kembali menegaskan event organizer adalah pihak yang hanya membantu menyelenggarakan suatu kegiatan atau orang yang menyelenggarakan suatu kegiatan.

Sehingga, Minola menekankan Agnez Mo sebagai penyanyi seharusnya mengantongi izin dari Ari Bias terlebih dahulu sebelum menyanyikannya di acara-acara.

[Gambas:Video CNN]



"Begitu juga dengan izin dari pencipta. Kewajibannya melekat kepada penyanyi atau pelaku pertunjukan boleh saja didelegasikan kepada EO atau siapa pun," ucapnya.

"Yang penting kuncinya adalah meminta izin terlebih dahulu sehingga Anda hanya dikenakan royalti bukan denda akibat tidak memiliki izin."

Sehingga, Minola menyatakan yang dikenakan kepada Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta adalah denda, bukan royalti. 

"Jadi, ini bukan royalti. Jadi, jangan kita salah paham kok royalti mahal sekali. Itu denda."

Komposer Ari Bias sebelumnya menang gugatan terhadap Agnez Mo terkait hak cipta lagu Bilang Saja. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 M setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.

Kondisi itu dibacakan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias setelah memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari.

Ia kemudian mendetailkan pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.

Putusan itu membuat banyak musisi buka suara, salah satunya adalah Melly Goeslaw heran dengan putusan sidang yang mewajibkan Agnez Mo membayar denda Rp1,5 miliar. Ia menilai kasus dan denda dalam gugatan itu seharusnya tertuju kepada penyelenggara acara.

Namun, putusan sidang justru membebankan denda kepada Agnez Mo selaku pihak yang membawakan lagu, alih-alih promotor atau event organizer (EO).

"Menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya," ungkap Melly.

"Namun, dengan adanya peristiwa seperti ini, dan bahkan baru-baru ini gugatan si pencipta lagu itu dimenangkan oleh hakim, jadi saya ingin mempertanyakan kepada pak Hakim bagaimana kok bisa memenangkan kasus itu?" sambungnya.

Ia pun menuntut penjelasan terkait putusan tersebut. Melly menilai keputusan hakim itu perlu dijelaskan, termasuk bagi dirinya yang tengah menyusun revisi UU Hak Cipta.

(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER