Selain Pencemaran Nama Baik, Isa Zega Diduga Lakukan Pemerasan
Selain pencemaran nama baik, selebgram Isa Zega juga diduga melakukan pemerasan Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana alias Juragan99.
Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon memastikan kabar tersebut pada Rabu (12/2), sekaligus menyatakan Isa Zega mendapatkan tambahan pasal.
"Iya betul, tambahan pasalnya yaitu terkait adanya dugaan pemerasan yaitu Pasal 27b ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE. Ancaman 6 tahun atau denga hingga Rp1 miliar," kata Charles.
Penambahan pasal ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari sana, Isa Zega diduga melakukan pemerasan kepada pelapor yakni Shandy Purnamasari. Namun Charles tidak merinci seperti apa bentuk pemerasan tersebut.
"Ada dugaan pemerasan yaitu yang bersangkutan ada upaya menghubungi pelapor dengan meminta sesuatu perjumpaan. Tetapi karena pelapor berhalangan hadir sehingga adanya perbuatan yang merugikan pelapor dari si tersangka," kata Charles.
Sementara itu, Isa Zega juga sudah dipindahkan dari Ruang Tahanan Polda Jatim ke Lapas Wanita Kelas II A Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa (11/2).
Ia juga bakal segera disidangkan setelah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana alias Juragan99.
Ia ditetapkan tersangka pada Rabu (8/2) dan ditahan di ruang tahanan perempuan Dittahti Polda Jatim pada Jumat (24/1) dini hari.
Isa Zega dilaporkan dilaporkan Shandy Purnamasari, istri Juragan99 atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Selebritas Nikita Mirzani juga menjadi saksi perkara itu.
Dalam kasus tersebut, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta.
(frd/end)