Komposer Buka Suara soal Putusan Hakim Agnez Mo vs Ari Bias

CNN Indonesia
Selasa, 18 Feb 2025 06:30 WIB
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) buka suara soal konflik Agnez Mo dan komposer Ari Bias untuk lagu Bilang Saja.
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) buka suara soal konflik Agnez Mo dan komposer Ari Bias untuk lagu Bilang Saja. (Emma McIntyre/Getty Images for dcp/AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) buka suara soal konflik pelanggaran izin antara Agnez Mo dan komposer Ari Bias untuk lagu Bilang Saja. AKSI menyatakan setuju dengan keputusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Agnez Mo sebelumnya dinyatakan melanggar hak cipta karena menyanyikan Bilang Saja tanpa izin Ari Bias sehingga solois itu wajib bayar denda Rp1,5 miliar. Sang penyanyi pun menyatakan bakal kasasi keputusan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum AKSI Piyu Padi mengatakan mereka juga menghormati langkah Agnez Mo mengajukan kasasi atas keputusan hakim terkait pelanggaran hak cipta tersebut.

"AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah," kata Piyu seperti diberitakan 20Detik, Senin (17/2).

"Dan kami juga menghormati upaya kasasi yang dilakukan oleh Agnez Mo dan tim kuasa hukumnya karena sejak awal kami sudah menyuarakan dengan keras pendapat dan pandangan kami tentang Undang-Undang Hak Cipta yang sejalan dengan keputusan ini."

Dalam kesempatan itu, AKSI juga berharap pemerintah turut terlibat aktif dalam menciptakan ekosistem musik yang baik bagi komposer dan juga penyanyi, termasuk mengenai tata kelola royalti.

[Gambas:Video CNN]



"Dan kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan kepedulian terhadap tata kelola royalti dan memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengelola royalti performing rights di sektor live concert oleh kami para pencipta sendiri dengan lembaga-lembaga terkait," kata Piyu.

Selain Piyu Padi, Ahmad Dhani, Keenan Nasution, Denny Chasmala, dan kuasa hukum AKSI, Minola Sebayang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

Piyu turut menegaskan pentingnya izin dalam penggunaan lagu ciptaan seseorang. Ia menyatakan izin dan royalti merupakan dua permasalahan berbeda.

Menurutnya seorang pencipta lagu berhak memberikan izin atau lisensi sebelum karyanya digunakan oleh pihak lain.

"Jadi ketika seorang pelaku pertunjukan ingin mengadakan atau ingin menyanyikan lagu atau menggunakan lagu dari karya cipta, para pencipta harus mendapatkan izin, harus mendapatkan lisensi," bebernya.

Namun, ia menyoroti selama puluhan tahun, aturan ini sering diabaikan di Indonesia, meskipun Undang-undang No, 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah mengatur itu semua.

Sehingga, Piyu Padi menegaskan kembali izin dari pencipta lagu adalah hal yang wajib diperoleh sebelum sebuah karya digunakan.

"Saya ingin menyampaikan di sini bahwa dalam menggunakan lagu atau menggunakan karya, pencipta lagu harus mendapatkan izin. Ini harus kami tegaskan di sini," tuturnya.

"Kami akan berjuang untuk itu terus, bahwa untuk menggunakan karya harus mendapatkan izin dari para pencipta lagu," ia menegaskan.

(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER