Fariz RM Minta Maaf ke Istri dan Anak Usai 4 Kali Kena Kasus Narkoba

CNN Indonesia
Kamis, 20 Feb 2025 17:20 WIB
Fariz RM meminta maaf kepada keluarga, istri, dan anak setelah empat kali ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba.
Fariz RM meminta maaf kepada keluarga, istri, dan anak setelah empat kali ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Fariz RM buka suara setelah kembali ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia meminta maaf kepada keluarga atas situasi tersebut.

Tak hanya itu, musisi legendaris tersebut merasa menyesal dan juga meminta maaf kepada rekan-rekan seprofesinya setelah ia terjerat kasus narkoba untuk yang keempat kalinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mohon maaf kepada keluarga, istri, dan anak saya, dan juga pada rekan-rekan terkait pekerjaan, profesi saya atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan," kata Fariz RM di Polres Jaksel, Kamis (20/2).

"Tentu saja (menyesal). Karena saya beberapa kali sebetulnya setiap kali abis kasus juga saya berhenti," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia tetap meminta dukungan dari keluarga dan rekan-rekan supaya bisa menjalani proses hukum dengan baik.

"Saya ingin memohon doa teman-teman semua, keluarga, agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan berjalan lancar mudah dan aman," pintanya.

[Gambas:Video CNN]



Fariz RM kembali terjerat dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (19/2).

Penangkapan pada Februari 2025 memperpanjang catatan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Fariz RM. Ia pertama kali terjerat kasus narkoba pada Oktober 2007.

Saat itu, dia kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram di dalam bungkus rokok. Fariz kemudian dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan pengadilan saat itu yakni satu tahun.

Fariz sempat menjalani rehabilitasi di Sakit Melia Cibubur dan berjanji pada keluarganya berhenti mengonsumsi narkoba.

Polisi pun sudah menetapkan sang musisi menjadi tersangka bersama satu orang lainnya, yakni ADK (46). Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Namun, Fariz pada Januari 2015 kembali tertangkap saat mengisap ganja sambil bermain gitar di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang ditemukan saat itu, yakni ganja pada asbak di atas meja. Selain itu, Fariz juga memegang heroin dan alat isap sabu.

Tiga tahun berselang atau Agustus 2018, Fariz lagi-lagi ditangkap terkait serupa. Ia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

Kasus yang ketiga membuatnya jalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, itu dilakoni Agustus 2018 hingga Mei 2019.

(tfq/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER