Kasus Pemerasan, Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 2 Mei

CNN Indonesia
Senin, 24 Mar 2025 17:01 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, di Polda Metro Jaya resmi diperpanjang 40 hari hingga 2 Mei 2025, berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi juga menyatakan perpanjangan 40 hari itu karena penyidik masih butuh melakukan pendalaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM, sebelumnya ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar terhadap selebgram sekaligus pebisnis skin care, Reza Gladys.

"Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga 2 Mei telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka, saudari NM dan saudara IM," ujar Ade Ary pada Senin (24/3).

"Dalam tahap awal penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, kemudian mengajukan perpanjangan penahanan terhadap Kejaksaan," sambungnya.

[Gambas:Video CNN]



Ade Ary menyebut perpanjangan penahanan itu telah diberikan oleh Kejaksaan Tinggi pada Rabu (19/3). Penahanan tersebut diperpanjang karena penyidik masih melakukan pendalaman.

Penyidik nantinya juga harus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkaranya," ungkap Ade Ary.

Penahanan Nikita Mirzani ini dilakukan setelah ia diperiksa pada Selasa (4/3). Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga keluar ruang pemeriksaan menjelang petang dan dicecar 109 pertanyaan.

Saat keluar, Nikita Mirzani melempar senyuman kepada awak media. Baju oranye tahanan sudah terhampar di pundak ibu tiga anak tersebut. Saat ditanya awak media terkait penahanannya, Nikita tampak santai menjawab.

"Ya bagaimana? Maunya bagaimana? Santai," kata Nikita Mirzani.

Selain Nikita, asistennya berinisial IM yang juga berstatus sebagai tersangka juga resmi ditahan mulai hari ini. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Nikita dan IM ditahan selama 20 hari ke depan sejak 4 Maret 2025.

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(frl/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER