Juri persidangan menyatakan Sean Diddy Combs atau P Diddy bersalah di kasus prostitusi, tetapi ia bebas dari dakwaan di dua kasus yang lebih berat.
Setelah 13 jam berunding pada Rabu (2/7), juri menjatuhkan vonis bersalah terhadap Combs atas dua dakwaan kasus prostitusi, yang masing-masing memiliki konsekuensi ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Namun, P Diddy berhasil lolos di dua kasus yang lebih berat, yakni pemerasan dan perdagangan seks. Dua kejahatan ini membuatnya terancam hukuman penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
P Diddy dibebaskan dari dakwaan jaksa yang menuduh ia bos perusahaan kriminal yang mengendalikan kejahatan terorganisir selama puluhan tahun. Jaksa menuding Sang Rapper memerintahkan karyawan dan pengawal setia untuk melakukan berbagai pelanggaran hukum.
Juri mengumumkan 'menemui jalan buntu' atas tuduhan pemerasan.
P Diddy didakwa melakukan perdagangan seks terhadap dua wanita, yakni penyanyi Cassie Ventura dan seorang wanita yang bersaksi dengan nama samaran Jane.
Kedua wanita tersebut menjalin hubungan jangka panjang dengan P Diddy. Masing-masing bersaksi bahwa musisi tersebut melakukan pelecehan, ancaman hingga seks secara paksa dengan sangat rinci.
Mereka berdua bersaksi telah dipaksa P Diddy berpartisipasi dalam maraton seksual dengan pria bayaran, yang diarahkan dan terkadang difilmkan oleh Combs.
Tuduhan itu dibantah pengacara Combs, dan bersikeras kegiatan seks tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pihak P Diddy mengakui ada kekerasan dalam hubungan itu, salah satu contohnya saat ia memukul dan menyeret Ventura, yang kemudian rekamannya viral.
Namun, meski melakukan kekerasan fisik, pengacara P Diddy menilai tindakan itu tidak termasuk perdagangan seks. Argumen ini pun disetujui juri.
(pta)