Ini Alasan Nikita Mirzani Emosional dan Belum Bisa Maafkan Vadel
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membongkar alasan kliennya belum dapat memaafkan Vadel Badjideh yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak asusila dan kekerasan seksual terhadap LM.
Nikita disebut jadi begitu emosional setelah dengar kesaksian putrinya, LM, yang mengungkapkan peristiwa penting di balik kasus tersebut. Ia pun enggan memaafkan Vadel ketika mengetahui anaknya hampir meninggal akibat kejadian itu.
"Jangan salahkan kalau Nikita sampai sekarang belum bisa memaafkan, karena anaknya benar-benar hampir meregang nyawa," ujar Fahmi. "Kalau waktu itu tidak ada yang cepat tanggap, mungkin ceritanya akan sangat berbeda."
Diberitakan Insertlive pada Minggu (6/7), Fahmi mengisahkan momen sidang pekan lalu ketika Nikita ingin lihat putrinya bersaksi. LM semula ternyata tidak ingin ibunya tahu kesaksian tersebut, tetapi Nikita bersikukuh karena merasa perlu tahu sebagai seorang ibu.
Nikita kemudian mendengar isi kesaksian putrinya, tetapi tidak kuasa menahan perasaan emosional selama sidang tersebut. Ia akhirnya langsung memeluk LM, kemudian memintanya segera bergegas dari ruang sidang.
"LM sebenarnya tidak ingin ibunya tahu isi kesaksian, tapi Nikita merasa sebagai ibu harus tahu. Setelah mendengar, dia langsung memeluk LM dan meminta kuasa hukum mengeluarkan anaknya dari ruang sidang," ucap Fahmi.
Nikita Mirzani sempat mengaku tidak bisa memaafkan Vadel Badjideh atas tindakannya terhadap LM. Nikita, melalui Fahmi Bachmid, belum sanggup menerima kenyataan yang menimpa LM sehingga enggan memaafkan Vadel.
Kata Fahmi, LM tidak hanya mengalami luka fisik, tapi juga terkait mental. Masa depan LM juga disebut rusak akibat perilaku Vadel. Tak hanya LM, psikis Nikita Mirzani juga disebut masih sangat terguncang.
"Dia merasa betul-betul sulit dia untuk memberikan maaf terhadap pelaku yang telah mengorbankan anaknya, itu yang disampaikan kepada saya," beber Fahmi Bachmid, Rabu (2/7).
"Dia belum memberikan maaf, karena dia belum siap untuk melihat kenyataan bahwa hancurnya masa depan anaknya akibat ulah daripada seseorang," jelasnya.
"Sebagaimana yang dikatakan oleh Nikita Mirzani, sampai detik ini, dia belum bisa memberikan maaf karena bagi dia, ini sesuatu yang sulit untuk dia maafkan," tutur Fahmi.
Sementara itu, sidang kasus Vadel Badjideh akan kembali digelar pada Rabu (9/7) dengan menghadirkan saksi kunci yang berada di lokasi kejadian. Fahmi mengatakan bakal ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Proses sidang ini melanjutkan kasus tersebut setelah Vadel resmi ditetapkan tersangka dan ditahan pada 13 Februari. Ia ditahan di Rutan Cipinang selama proses persidangan tersebut bergulir.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur.
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada September 2024.
Vadel Badjideh disangkakan atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(frl/end)