Nikita Mirzani Nilai Isi BAP Dugaan Pemerasan Lucu, Siap Bongkar Fakta
Nikita Mirzani menilai kesaksian para korban yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys lucu.
Hal itu disampaikan setelah ia mendapatkan kesempatan untuk membaca BAP tersebut. Sehingga, Nikita Mirzani bertekad membongkar segalanya dalam persidangan, sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
"Niki sebagai terdakwa dikasih keleluasaan untuk membaca BAP dari para saksi, korban, dan cukup tercengang. Lucu," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti diberitakan detikcom, Selasa (8/7).
"Pokoknya nanti bisa dibuktikan di persidangan," tuturnya.
Ia tidak mengungkapkan lebih lanjut kesaksian saksi dan korban yang menurutnya lucu. Nikita Mirzani juga tidak mendetailkan hal-hal yang akan dia bongkar di persidangan.
Nikita Mirzani hanya meminta publik untuk menunggu pembuktian di pengadilan agar bisa melihat siapa sebenarnya pihak yang paling merugikan.
"Yang merugikan masyarakat Indonesia nanti bisa dilihat di persidangan, siapa penjahat sebenarnya," tegasnya.
Dalam sidang terkait yang berlangsung pada Selasa (8/7), jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi Nikita Mirzani. Mereka menegaskan dakwaan dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
JPU sebelumnya mendakwa Nikita Mirzani dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Nikita Mirzani dituding sengaja menyebarkan informasi elektronik palsu guna meraup keuntungan pribadi mau pun pihak lain.
Kemudian dakwaan kedua berisi Nikita Mirzani bersama asisten yang sekaligus sahabatnya, Mail Syahputra, diduga menerima dana sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys yang menurut JPU berasal dari tindak pidana.
Sehingga, mereka meminta proses hukum harus terus dilanjutkan hingga mencapai tahap berikutnya dalam persidangan.
"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," ucap jaksa.
Proses hukum berjalan setelah Nikita Mirzani dan Mail dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(chri)