Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, blak-blakan tentang penyebab kliennya tidak akan mau memaafkan Vadel Badjideh selaku tersangka kasus dugaan tindak asusila dan kekerasan seksual atas sang anak, LM.
Fahmi mengatakan, Nikita tidak akan memaafkan hingga begitu emosional karena kondisi putrinya yang hancur akibat tindakan Vadel. LM, ujar Fahmi, bahkan hampir meregang nyawa akibat rentetan peristiwa tersebut.
"Makanya jangan salahkan kalau Nikita marah-marah, nangis, dia betul-betul tidak mau memberikan maaf itu karena betul-betul sangat luar biasa yang terjadi terhadap anaknya," ujar Fahmi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/7), dikutip dari detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi tidak membuka secara rinci peristiwa yang menjadi pemicu kejadian genting tersebut. Ia pun bungkam terkait orang-orang yang membantu LM selamat dari situasi itu.
Ia hanya menegaskan bahwa kejadian itu bukan berkaitan dengan kekerasan. Namun, terdapat serangkaian peristiwa yang mendorong LM kian berisiko hingga nyawanya terancam.
"Tidak, tidak ada kekerasan. Tapi pada saat dia melakukan sesuatu itu, kan, pasti terjadi sesuatu," ujar Fahmi.
"Nah, terjadi sesuatu inilah yang mengkhawatirkan. Itu kalau tidak cepat-cepat, ya mungkin kasihan lah dia," lanjutnya.
Di sisi lain, Fahmi mengatakan, Nikita hingga kini masih terpukul setelah kejadian itu terungkap. Ia terkejut dan tidak bisa menahan amarahnya atas Vadel serta berbagai dampak yang muncul.
Keadaan itu pula yang membuat Fahmi menilai kemarahan kliennya wajar karena seorang ibu tak pernah mau melihat anaknya mengalami hal-hal buruk tersebut.
"Nikita betul-betul terpukul, betul-betul kaget, dan semuanya. Sehingga begitu mendapatkan cerita, dia geleng-geleng kepala," ujarnya.
"Oleh karena itu, kalau sampai Nikita marah dan tak bisa memaafkan, wajar karena seorang ibu marah anaknya diperlakukan seperti itu," lanjut Fahmi.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur.
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada September 2024.
Vadel Badjideh disangkakan atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Dengan pasal itu, Vadel Badjideh terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Vadel sejauh ini juga tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.
(frl/asr)