Lesti Kejora Akui Kena Imbas Negatif Laporan Pelanggaran Hak Cipta

CNN Indonesia
Selasa, 22 Jul 2025 20:00 WIB
Lesti Kejora mencurahkan perasaannya terkena imbas dari gugatan pelanggaran royalti dan hak cipta oleh Yoni Dores.
Lesti Kejora mencurahkan perasaannya terkena imbas dari gugatan pelanggaran royalti dan hak cipta oleh Yoni Dores. (Detikcom/Palevi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lesti Kejora mencurahkan perasaannya terkena imbas dari gugatan pelanggaran royalti dan hak cipta oleh Yoni Dores. Lesti menceritakan hal tersebut saat menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi.

Lesti menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang diajukan oleh 29 orang dari kelompok penyanyi pada Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya masih digantung sebagai pelapor dan berdampak negatif bagi saya," kata Lesti di hadapan Majelis Hakim MK, pada Selasa (22/7).

"Saya sebagai penyanyi profesional, saya sering diundang ke berbagai acara. Dalam praktiknya, lagu yang saya nyanyikan berdasarkan permintaan klien atau penyelenggara acara," tuturnya.

"Bahkan, tidak jarang perubahan daftar lagu diubah secara spontan di tempat," jelasnya. "Saya sebagai penyanyi profesional, hanya memberikan jasa untuk tampil."

"Somasi yang saya terima disertai laporan pidana (dari Yoni Dores) merupakan bentuk nyata merupakan kekaburan norma dari pencipta lagu dan pelaku pertunjukan," beber Lesti Kejora seperti diberitakan detikPop.

[Gambas:Video CNN]

Menurut Lesti, kasusnya menjadi bukti perlindungan hukum yang masih lemah terhadap penyanyi. Bahkan bukan tidak mungkin kondisi ini bisa merusak citra profesi penyanyi secara luas.

"Jika penyanyi sebagai pelaku pertunjukan bisa disalahkan karena menyanyikan lagu populer, bisa menjadi citra buruk," ujar Lesti Kejora lagi. "Ancaman pidana bisa dilakukan secara sepihak oleh pencipta."

Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5) atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan itu baru dikonfirmasi dan diungkap polisi pada Selasa (20/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan Lesti dilaporkan karena diduga membawakan ulang lagu karya Yoni Dores tanpa izin.

"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Selasa (20/5).

"Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM. Kemudian kejadian berawal dari tahun 2018-sekarang," tuturnya.

Berdasarkan laporan, Lesti diduga menyanyikan ulang lagu milik korban pada 2018 dan diunggah ke YouTube. Namun, cover lagu tersebut diduga dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik lagu.

(end)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER