Kimberly Ryder mengakui dirinya masih berstatus Warga Negara Asing (WNA) meski sudah bekerja di Indonesia dan menikah hingga cerai dengan Edward Akbar yang berstatus WNI.
Kimberly Ryder adalah anak dari Nigel Ryder yang berdarah Inggris dan Irvina Zainal yang merupakan finalis Puteri Indonesia 1992 asal Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena status sebagai WNA itulah, Kimberly Ryder menyebut sertifikat aset yang menjadi harta gana-gini masih dipegang oleh Edward Akbar sejak mereka menikah pada Agustus 2018.
Seperti diberitakan detikPop pada Jumat (25/7), Kimberly Ryder menyebut salah satu alasan dirinya belum pindah kewarganegaraan adalah faktor anak. Namun ia juga masih dalam pertimbangan untuk memilih jadi WNI.
"Kenapa ya waktu itu. Satu, karena anakku salah satunya karena lahir di luar negeri jadi 2 warga negara," kata Kimberly Ryder.
"Sekarang lagi dipertimbangkan. Aku enggak tahu [bakal memutuskan apa], masih mikir aja belum bisa menjelaskan," tuturnya.
Kimberly Ryder mulai berkarier di dunia hiburan Indonesia sejak 2008 melalui sinetron Cahaya. Ia kemudian menikah dengan Edward Akbar pada 2018 dan mereka dikaruniai dua anak.
Kimberly Ryder kemudian menggugat cerai Edward Akbar ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. Gugatan itu diajukan oleh pengacara Kimberly Ryder melalui e-court dan teregistrasi dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP.
Kimberly Ryder disebut tidak mengajukan gugatan harta gana-gini. Aktris berusia 30 tahun itu hanya meminta hak asuh terhadap kedua anaknya.
Proses cerai keduanya sempat diwarnai sejumlah tudingan, di antaranya adalah penyekapan dan dugaan kekerasan pada anak. Edward bahkan melaporkan Kimberly ke KPAI, sementara Kimberly melaporkan Edward ke KemenPPA dan Komnas Perempuan.
Hingga pada 29 November 2025, Kimberly Ryder diputuskan resmi cerai dari Edward Akbar. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga menyatakan Kimberly mendapatkan hak asuh kedua anak mereka.
"Bahwa perkawinan Penggugat [Kimberly] dan Tergugat [Edward] putus cerai," demikian pernyataan putusan Majelis Hakim.
"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," lanjut putusan tersebut.
(end)