Erin Ajukan Eksepsi soal Sidang Cerai dari Andre Taulany

CNN Indonesia
Senin, 04 Agu 2025 20:00 WIB
Rien Wartia Trigina atau Erin ajukan eksepsi atau keberatan terkait sidang cerai dari Andre Taulany yang berlangsung di PA Tigaraksa.
Rien Wartia Trigina atau Erin ajukan eksepsi atau keberatan terkait sidang cerai dari Andre Taulany yang berlangsung di PA Tigaraksa. (Instagram/@erintaulany)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rien Wartia Trigina atau Erin mengajukan eksepsi atau keberatan dalam sidang perceraian dengan Andre Taulany. Ia selaku termohon mengaku keberatan sidang cerai harus digelar di Pengadilan Agam Tigaraksa.

Keberatan itu muncul karena Erin menyatakan dirinya tidak tinggal di wilayah hukum Tigaraksa. Eksepsi Erin dikonfirmasi juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa Mohamad Sholahudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termohon tidak tinggal di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa. Jadi termohon mengajukan keberatan melalui eksepsi," ucap Mohamad Sholahudin seperti diberitakan detikcom, Senin (4/8).

"Eksepsi itu adalah tangkisan atau bantahan bahwasannya beliau tidak berdomisili di wilayah Tigaraksa," ia menegaskan.

Ia mengungkapkan bahwa termohon, berdasarkan aturan, harus tinggal di wilayah yang sesuai dengan tempat di mana perkaranya disidangkan, tidak boleh ada pemalsuan lokasi tempat tinggal dari termohon.

[Gambas:Video CNN]

Sehingga, Mohamad Sholahudin menyatakan eksepsi Erin bakal dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum diputuskan majelis hakim melalui sidang pembuktian.

Lebih lanjut, ia menegaskan keputusan atas keberatan tersebut akan diputuskan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan pembuktian yang diajukan, apakah permohonan bisa dibatalkan atau lanjut ke pokok perkara.

"Nanti (eksepsinya) dipertimbangkan majelis, itu kan majelis yang menilai. Bahwasanya apa yang diajukan oleh pihak termohon majelis lah yang menilai," ia menjelaskan.

Ia turut mengungkapkan sidang akan dilanjutkan dengan agenda yang sama, yakni pembuktian eksepsi, pada pekan berikutnya karena majelis hakim merasa masih ada hal-hal yang belum lengkap.

"Untuk seminggu berikutnya itu, masih pembuktian eksepsi karena tadi ada sesuatu mungkin karena majelis menganggap bahwa itu belum pas, maka pembuktian lagi, dilanjutkan untuk eksepsinya ya," ucapnya.

Semua bermula ketika Andre Taulany kembali gugat talak Rien Wartia Trigina atau Erin pada 9 April 2025. Itu jadi kedua kalinya Andre talak Erin karena gugatan sebelumnya ditolak imbas tidak sesuai ketentuan.

Pada April 2024, Andre sempat mengajukan permohonan cerai talak setelah menikah dengan Erin pada 17 Desember 2005. Namun gugatan tersebut ditolak karena dianggap tidak sesuai ketentuan.

(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER