Ahmad Dhani mengizinkan restoran dan tempat usaha untuk memutar lagu-lagu Dewa 19 featuring Virzha atau Ello tanpa harus membayar royalti musik. Dhani mengumumkan itu secara terbuka melalui unggahan media sosial.
Pentolan sekaligus pemilik master lagu-lagu Dewa 19 itu memastikan penggunaan lagu tersebut gratis. Ia hanya meminta pelaku usaha untuk mengutarakan minatnya dengan mengirim pesan di akun Instagram resmi Dewa 19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Resto yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 featuring Virzha - Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat," ujar Ahmad Dhani via Instagram, Selasa (5/8).
"Yang berminat DM @officialdewa19," lanjutnya.
CNNIndonesia.com sudah mendapatkan izin kepada Ahmad Dhani untuk mengutip unggahan tersebut.
Pernyataan itu muncul di tengah polemik pemungutan royalti musik yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Polemik tersebut semakin menuai sorotan ketika Mie Gacoan terkena gugatan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bernama SELMI.
Kasus itu melibatkan bos Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, yang menjadi tersangka kasus hak cipta musik dan lagu. Ia terjerat kasus menyusul gugatan SELMI terhadap Ayu atas dugaan memakai musik dan lagu secara komersial di tempat usahanya.
Menyusul kejadian tersebut, sejumlah pebisnis pun menyuarakan untuk tidak memutar lagu lokal di lokasi usaha mereka meskipun berasal dari layanan streaming yang sudah membayar langganan.
Pengusaha restoran dan hotel juga mengaku was-was memutar lagu di tempat usaha imbas kasus royalti Mie Gacoan tersebut. Beberapa menempuh solusi alternatif, seperti memutar kicauan burung atau suara alami.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran lantas memahami keputusan beberapa pengusaha untuk mengganti pemutaran lagu tersebut.
"Kalau ditanya kepada kami, pasti ya [ada kekhawatiran] karena pemahaman di kalangan pengusaha tentang aturan di UU 28/2014 itu belum merata," kata Yusran saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (30/7).
Namun, Ketua LMKN Dharma Oratmangun kemudian menegaskan bahwa suara burung hingga suara alam juga tetap berpotensi terkena royalti. Potensi itu tak lepas dari asal-usul perekaman suara tersebut yang bisa terkait dengan produser fonogram.
Ia menjelaskan produser fonogram atau pihak yang pertama kali merekam suara tersebut berhak untuk menerima royalti ketika hasil rekaman mereka diputar di tempat usaha.
"Enggak ada kewajiban harus memutar musik. Tapi kalau mereka memutar musik di dalam itu, mau itu musik Indonesia atau lagu barat atau lagu tradisional itu wajib membayar hak cipta," ujar Dharma, seperti diberitakan detikcom pada Minggu (3/8).
"Sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apa pun, itu ada hak dari produser fonogramnya. Produser yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio," sambungnya.
(frl/chri)