Tompi 'Slepet' Pemerintah dan Pejabat Soal Royalti Musik

CNN Indonesia
Selasa, 19 Agu 2025 17:30 WIB
Tompi memanfaatkan waktunya manggung di hadapan sejumlah tokoh industri musik untuk mengeluarkan unek-unek soal kemelut royalti di Indonesia. (Asep Syaifullah/detikHOT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tompi memanfaatkan waktunya manggung di hadapan sejumlah tokoh industri musik untuk mengeluarkan unek-unek soal kemelut royalti di Indonesia.

Tompi tampil di hadapan Candra Darusman, Dewan Pembina Federasi Serikat Musisi Indonesia, serta pejabat Kementerian Ekonomi Kreatif dalam acara 10 Years Freedom Jazz Festival 2025 oleh Radio Republik Indonesia (RRI) pada 16 Agustus 2025.

Dalam acara itu, Tompi berseloroh dirinya menyiapkan 15 lagu. Namun karena dikhawatirkan mesti bayar royalti ke LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI), Tompi enggan membawakannya. Selorohan itu langsung disambut tawa penonton.

"Mumpung malam ini ada Bung Candra Darusman di sini, dan ada yang mulia Ekraf di sini, kita doakan mereka berpikir dengan waras supaya musik Indonesia dapat tempat yang jelas," kata Tompi.

"Kita semua ingin sejahtera, musisi ingin sejahtera, tapi jangan dimanfaatkan isu kesejahteraannya," kata Tompi. "Ini siaran langsung? Bagus, biar menterinya juga dengerin."

Tompi mengatakan bahwa masalah royalti ini sudah dari era dahulu kala. Namun ia selalu merasa bahwa masalah tersebut tidak kunjung menemukan solusi. Tompi merasa karena yang mengurus soal royalti ini hanyalah "itu lagi itu lagi".

"Urusan royalti, itu bukan barang baru sebenarnya. Royalti ini sudah urusan dari zaman presiden-presiden dulu, kita sudah dipanggul, duduk, ngobrol berkali-kali tapi selalu berujung dengan itu lagi itu lagi,"

"Yang duduk di bangkunya itu lagi itu lagi, bagaimana lo berharap perubahan? Ubah yang duduk, baru berubah,"

"Kita ubah makan dari tangan kanan ke kiri saja susah, apalagi ngerubah ideologi? Susah, enggak akan bisa. Makanya, mending orang-orang yang enggak bisa kerja keluarin, cari yang baru,"

Tompi juga curhat kepada Candra Darusman yang juga menjabat sebagai Deputy Director World Intellectual Property Organization (WIPO), bahwa kemelut royalti ini semakin membuat resah para musisi dan penampil.

"Isu royalti ini jadi isu penting sih mas. Orang sekarang teman-teman nyanyi di kawinan jadi takut. Sudah nyanyi dibayar Rp750 ribu, masih diminta bayar [royalti] lagi,"

"Tapi yang paling mengerikan dari isu royalti itu tau enggak apa? Saya mau nyanyiin lagu sendiri pun saya harus bayar, yang saya setor bisa lebih besar dari yang saya terima per tahun. Kan gila,"

"Sudah saatnya lah digeser-geser itu yang enggak beres."

CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada Tompi untuk mengutip penampilannya tersebut.

Penyanyi bernama lengkap Teuku Adifitrian tersebut sebelumnya memperpanjang daftar musisi yang mengumumkan lagu-lagunya bebas dinyanyikan di ruang publik tanpa khawatir royalti musik belakangan ini.

Keputusan tersebut ia umumkan melalui unggahan di media sosial sebagai bentuk kekecewaan dengan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dalam pendistribusian royalti.

Sebelum Tompi, Ari Lasso juga membebaskan lagu-lagu ciptaannya untuk dimainkan dalam berbagai acara dan kesempatan, seiring dengan protes dirinya terhadap distribusi royalti dari LMK WAMI kepada musisi.

Royalti merupakan hal ekonomi atas sebuah karya yang dimiliki penciptanya mestinya dibayarkan oleh pengguna ke musisi melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).

Di Indonesia, ada terdapat beberapa LMK yang semuanya kemudian dihimpun dalam naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai dengan Pasal 12 PP Nomor 56 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Hak Cipta.

Kemudian pada Pasal 13 dan 14 PP Nomor 56 Tahun 2021, LMKN kemudian mengoordinasi dan mendistribusikan royalti yang sudah dihimpun tersebut kepada para LMK untuk kemudian dibagi ke para kreator.

Namun, sejumlah musisi menilai sistem distribusi royalti di Indonesia belum optimal dan memicu keraguan dari para pencipta lagu.

Sementara itu, hingga saat ini UU Hak Cipta sedang diuji materiil di Mahkamah Konstitusi setelah kelompok dari para penyanyi atau VISI mengajukan gugatan ke MK. Di sisi lain, revisi dari UU Hak Cipta juga sedang dibahas di Komisi X DPR.

(end)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK