Hwang Jung-eum dituntut hukuman tiga tahun penjara setelah didakwa atas tuduhan penggelapan dana lebih dari 4,3 miliar won yang setara Rp49 miliar dari agensi milik keluarganya.
Dalam sidang pada Kamis (21/8), Kejaksaan Distrik Jeju meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara karena Hwang Jung-eum melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hwang Jung-eum dituduh menggelapkan 4,34 miliar won dari agensinya pada awal 2022, menurut dakwaan tersebut. Hwang Jung-eum adalah satu-satunya artis di bawah agensi tersebut, yang beroperasi sebagai bisnis keluarga.
Dari dana yang digelapkan, sekitar 4,2 miliar won diinvestasikan dalam mata uang kripto, sementara sisanya dilaporkan digunakan untuk membayar pajak properti dan pajak daerah melalui kartu kredit.
Dalam sidang pertamanya pada 15 Mei, Hwang Jung-eum mengakui semua dakwaan dan meminta agar persidangan dilanjutkan agar ada waktu untuk membayar kembali seluruh jumlah tersebut.
Pengadilan menerima permintaan tersebut. Saat itu, ia telah membayar sekitar 3 miliar won.
Hwang Jung-eum kemudian melikuidasi aset pribadinya dan membayar sisanya dalam dua kali angsuran pada 30 Mei dan 5 Juni. Dokumen pendukung telah diserahkan ke Pengadilan Distrik Jeju.
Jaksa penuntut mengatakan pada hari Kamis bahwa permintaan hukuman tersebut "memperhitungkan keadaan-keadaan yang meringankan." Sidang vonis dijadwalkan pada September 2025.
Hwang Jung-eum debutnya sebagai member girl grup K-pop Sugar pada 2002. Ia kemudian terjun ke dunia akting dan sejak itu menjadi pemeran utama sederet drama, seperti High Kick Through The Roof (2009-2010), She Was Pretty (2015), dan Kill Me, Heal Me (2015).
(chri)