Ini Kata Kubu Erin Alasan Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak Lagi

CNN Indonesia
Rabu, 27 Agu 2025 08:45 WIB
Penolakan gugatan cerai Andre Taulany terhadap Erin ini jadi yang ketiga kalinya. (Instagram/@erintaulany)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gugatan cerai talak Andre Taulany terhadap Rien Wartia Trigina atau Erin kembali ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa setelah mereka menerima eksepsi yang diajukan Erin.

Keputusan tersebut sesuai dengan keinginan kubu Erin dan disebut membuat Andre Taulany dan Erin masih sah sebagai suami dan istri, untuk saat ini.

Menurut pengacara Erin, Firman Pangaribuan, PA Tigaraksa menerima eksepsi yang diajukan kliennya pada 4 Agustus 2025 yang berisi keberatan bila sidang cerai harus digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Eksepsi Erin kala itu diajukan dengan dalih bahwa perempuan tersebut tidak berdomisili di wilayah Tigaraksa. Hal itu kemudian disetujui oleh PA Tigaraksa dengan menerima eksepsi.

"Alhamdulillah hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan, eksepsi atau tangkisan yang kami sampaikan itu diterima, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa," kata pengacara Erin, Firman Pangaribuan, pada Selasa (26/8).

"Intinya Pengadilan Agama [Tigaraksa] menyetujui, tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa," kata Firman.

"Kalau itu [alasan pasti] mungkin mohon ditanyakan kepada pihak pengadilan karena kami tidak memiliki kewenangan mengenai itu. Kami melihatnya ini dua-duanya menang. Fakta secara hukum, tidak ada perceraian," katanya.

"Saat ini Ibu Erin dan Pak Andre Taulany adalah masih suami istri yang sah. Jadi tidak ada perceraian. Sesuai dengan putusan yang kami baca kemarin, intinya Ibu Erin, Pak Andre adalah suami istri yang sah," tegasnya.

Penolakan gugatan cerai Andre Taulany terhadap Erin ini jadi yang ketiga kalinya.

Pada April 2024, Andre sempat mengajukan permohonan cerai talak setelah menikah dengan Erin pada 17 Desember 2005. Namun gugatan tersebut ditolak karena dianggap tidak sesuai ketentuan.

Andre Taulany kemudian mengajukan banding atas penolakan pertama tersebut pada September 2025 ke Pengadilan Tinggi Agama Banten dan kemudian Andre kembali ditolak.

Andre Taulany kemudian gugat cerai talak Erin kembali pada 9 April 2025 yang kembali membuahkan penolakan dari PA Tigaraksa pada Agustus 2025, dengan dalih pengadilan merasa tidak berwenang mengadili perkara tersebut dengan alasan domisili Erin.

(end)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK