Fachri Albar dituntut rehabilitasi enam bulan atas kasus narkoba. Tuntutan diberikan setelah aktor itu dinyatakan terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika dan menerima psikotropika tanpa resep dokter.
Rehabilitasi diberikan sebagai bentuk penanganan yang tepat daripada hukuman penjara bagi Fachri Albar. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan tersebut juga sudah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fachri Albar alias Ai bin Achmad Albar dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar Jaksa Penuntut Umum seperti diberitakan detikcom, Kamis (28/8).
Kasus tersebut memperpanjang perkara penyalahgunaan narkoba oleh Fachri Albar. Terbaru, pada 20 April 2025, ia ditangkap di kawasan Jakarta Selatan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Perkara tersebut kemudian berproses hingga kini dengan sidang perdana berlangsung pada 13 Agustus dengan nomor registrasi 663/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt.
Jadwal sidang kasus narkoba Fachri Albar berikutnya pada 3 September dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Sementara itu, Fachri Albar pertama kali terjerat narkoba pada 2007. Sosok Fachri ketika itu dicari aparat hukum hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran terlibat dalam kasus narkoba ayahnya Ahmad Albar.
Ketika itu, petugas sempat menemukan narkotika jenis kokain sebanyak 1,2 gram yang disimpan dalam kotak obat di kamar Fachri. Setelah masuk DPO, Fachri kemudian menyerahkan diri kepada BNN bersama keluarganya.
Sebelas tahun berselang, Fachri kembali ditangkap petugas pada 2018 dalam kasus serupa. Ia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa 1 buah puntung sisa pakai narkotika jenis ganja berat bruto 0,32 gram.
(chri)