Vadel Badjideh mengaku tak takut dengan tuntutan 12 tahun penjara yang ia hadapi berkaitan dengan kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani yang masih di bawah umur, LM.
Vadel menyebut dirinya memang kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar kepadanya pada Senin (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau takut, enggak. Karena kalau janjinya surga buat saya," kata Vadel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang diberitakan detikHot pada Senin (8/9).
Vadel menyebut sejumlah hal ia yakini membuat dirinya kuat dalam menghadapi masa sulit tersebut. Mulai dari dukungan keluarga, pelajaran dari orang yang ia temui di penjara, yang membuat dirinya berubah.
"Perubahan di diri saya yang dulu, yang kalian mungkin tahu dulu seperti apa. Sekarang itu menjadi lebih baik, itu suatu mukjizat menurut saya. Dalam segi hati," kata Vadel.
Ketika ditanya peluang dirinya mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut, Vadel tak memberikan jawaban pasti. Namun yang pasti ia siap dalam menghadapi putusan hakim.
"Nanti lihat nanti saja, kita lihat nanti," kata Vadel.
Pada 1 September 2025, Vadel Badjideh dituntut dihukum pidana selama 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya," kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten.
"Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjutnya.
Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur.
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada September 2024.
Vadel Badjideh disangkakan atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Dengan pasal itu, Vadel Badjideh terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Vadel sejauh ini juga tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.
(end)