Nikita Mirzani menghadirkan seorang saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Agenda sidang kali ini yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9), adalah kehadiran saksi dari pihak terdakwa atau Nikita Mirzani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menghadirkan saksi mantan pengguna produk Reza Gladys bernama Fitria dan sempat tertunda karena keributan, tim Nikita mendatangkan mantan pengguna produk Reza Gladys lainnya yang bernama Yosi.
Yosi disebut sempat bertemu dengan Nikita Mirzani pada Oktober 2024 di sebuah rumah makan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dan mengadukan pengalamannya menggunakan produk dari Reza Gladys.
"Saya bercerita (pada Nikita Mirzani), terkait kalau saya itu adalah salah satu korban penipuan dari skincare," kata Yosi seperti diberitakan detikHot.
Yosi mengaku dirinya membeli produk tersebut melalui toko resmi produk yang berada di e-commerce. Ia juga menyertakan bukti pembayaran ke Majelis Hakim sebagai penguat keterangannya.
"Dokter Reza di live tersebut bilang bahwa produk ini aman digunakan di rumah. Jadi enggak perlu ke klinik. Saya di rumah aja sudah bisa, bisa memutihkan, bisa meng-glowing-kan, mencerahkan, mengencangkan, menghilangkan flek," paparnya.
"Ya, saya percaya [kala itu]. Ya namanya juga kan seorang dokter. Apalagi itu seorang dokter yang berbicara, ya pasti saya percaya," lanjutnya.
"Ternyata pas sampai itu tidak ada nomor BPOM, tata aturan cara pakai pun tidak ada. Nomor BPOM enggak ada, nomor batch enggak ada, expired pun enggak ada, apalagi voucher juga enggak ada di dalam situ," kata Yosi.
"Di situlah saya mulai syok. Sebenarnya saya langsung terdiam, Pak. Ini jujur, itu uangnya sangat besar. Di situ saya benar-benar terdiam dan bingung mau ngapain karena memang benar-benar saya merasa tertipu saja dengan harga segitu," kata Yosi.
Yosi makin merasa kecewa setelah mengetahui pengumuman BPOM terkait produk tersebut. Ia juga merasa dihubungi oleh sosok Reza Gladys yang berprofesi sebagai dokter.
"Di situ sudah meyakinkan saya, saya kecewa karena saya benar-benar dibohongi oleh beliau yang seorang dokter, membohongi saya sebagai konsumen," kata Yosi.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(end)